https://www.traditionrolex.com/27 Residivis Maling Kos Dilumpuhkan Timah Panas - FAJAR BALI
 

Residivis Maling Kos Dilumpuhkan Timah Panas

Beraksi di Lima TKP

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/08/2022)

 

KUTA -fajarbali.com |Armando Sihombing kembali berurusan dengan Polisi. Pria berusia 28 tahun asal Sumatera Utara ini adalah seorang residivis spesialis maling di kamar kos-kosan. Kali ini dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dan dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat ditangkap. 
 
Menurut Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di depan monumen Ground Zero, Kuta, tersangka Armando diringkus di tempat kosnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kawasan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, pada Senin 15 Agustus 2022. 
 
“Jadi saat ditangkap dia melawan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya,” ujarnya Rabu 17 Agustus 2022.
 
Dijelaskanya, tersangka Armando ditangkap berdasarkan tiga laporan yang diterima sejak Juli 2022. Pihaknya kemudian menyelidiki dan menangkap pria asal Sumatera Utara itu. “Pelaku ini spesialis maling menyasar kos-kosan,” ujarnya. 
 
Modus operandi tersangka yakni berpura-pura cari kos-kosan dan mengamati situasi. Dia kemudian mengincar kunci kamar kos yang di sengaja disimpan penghuninya di meteran listrik, di dalam sepatu, atau tempat lainnya yang mudah diambil. 
 
Pengganti Kompol Orpa Takalapeta itu mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit Mcbook Air warna abu-abu beserta softcase warna hitam dan charger, 1 unit Iphone 6 warna gold, 1 unit powerbank merk Xiaomi, 1 keping kartu ATM Bank BCA, 1 unit HP Merk Oppo warna Gold.
 
Selain barang barang-barang elektronik, polisi juga mengamankan 1 buah cincin emas, 1 buah tas warna biru berisi 2 buah gunting, 15 slop rokok, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 6093 BK, dan 1 buah helm merk INK. 
 
Dijelaskanya, tersangka Armando sudah 6 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Kuta, dua TKP di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan, dan satu TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. 
 
“Tersangka baru keluar dari lapas setelah divonis penjara tujuh bulan yang lalu. Waktu itu tersangka ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan karena tindak pidana serupa,” beber AKP Yogie. 
 
Dari hasil interogasi, tersangka Armando mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan. Saat keluar dari Lapas Kerobokan tujuh bulan lalu, Armando coba jual nasi Jinggo namun tidak ada untung. 
 
“Saya sulit mendapatkan pekerjaan sehingga mencuri,” bebernya saat duduk di kursi roda tempat duduknya karena tak bisa berdiri akibat luka tembakan pada betis kanannya. R-005 
 Save as PDF

Next Post

2074 Napi Binaan Dapat Remisi, 61 Langsung Bebas

Rab Agu 17 , 2022
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke 77
IMG-20220817-WA0071-d75ffce5

Berita Lainnya