Residivis Kurir Narkoba Dibekuk di Kamar Mess, Sita Sabu Seberat 486,7 Gram

IMG_20250218_162645
MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Selain meringkus pemakai ganja, Satresnarkoba Polres Badung meringkus kurir narkoba yakni tersangka IS (42). Dia ditangkap di sebuah kamar mess di Jalan Karang Sari II, Kelurahan Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 19.30 Wita. 
 
Dalam pengerebekan tersebut, Polisi mengamankan sabu seberat 486,7 gram. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Badung sekitarnya. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Arif M Batubara, tersangka IS merupakan residivis kasus yang sama. Setelah keluar dari lapas, ia kembali berdagang narkoba karena faktor ekonomi. Ia awalnya menerima voice note dari orang tak dikenal. 
 
"Jadi, IS mendapatkan voice note dari orang tak dikenal diminta ambil sabu untuk disimpan dan dipecah, jadi dia langsung paham dan beraksi," bebernya, saat gelar rilis di mapolsek Mengwi, pada Selasa 18 Februari 2025. 
 
Namun beberapa saat, Polisi menggerebek kamar mess tersangka di TKP, dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tas kain warna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 486,7 gram. 
 
"Didalam bungkusan terdapat sabu seberat 486,7 gram," ungkapnya. 
 
Tak hanya sabu, ada juga ditemukan sebuah lakban hitam, tiga buah timbangan digital, dua bendel pipet, sebungkus tabung micro, empat bendel plastik klip. Pelaku IS mengaku mendapat barang dari seseorang yang disebut Mr G, tapi dia tidak mengetahui sosoknya secara pribadi.
 
"Pelaku hanya berkomunikasi dengan pemasok itu melalui WhatsApp," terangnya. 
 
Sebelumnya, pelaku diberikan sabu seberat 500 gram, lalu dipecah-pecah. Kemudian, hasil pecahan di tempel ke tempat yang telah ditentukan seperti di Kerobokan, Dalung, Padangsambian, hingga Renon Denpasar. 
 
"Pelaku IS mengaku mendapatkan upah dari MR G (buron) sekitar Rp 4 juta," ujar AKBP Arif. 
 
Akibat perbuatanya, penyidik menjerat pelaku IS dengan Pasal 112 ayat (2) atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. R-005 
Scroll to Top