DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Provinsi Bali bersama jajaran Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI, dan Brimob, Minggu (20/9) pagi menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sekaligus penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Diawali dengan apel bersama di timur lapangan Monumen Bajra Sandi Renon Denpasar, razia gabungan tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu seputaran lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Perempatan Jalan Moh. Yamin dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si mengatakan, razia dan penegakan hukum sudah 14 hari dilaksanakan, baik di Provinsi maupun di kabupaten/kota. Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri, bahkan ditingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang. Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mendenda para pelanggar, namun lebih kepada pemberian efek jera
"Sejak 7 September, kita telah menertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan di seluruh Bali, khususnya terkait penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 mendapat sanksi pembinaan. Razia penegakan hukum ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Selain itu, dalam razia ini yang ditekankan adalah pemberian efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar khususnya dalam penggunaan masker," ujarnya.
Rai Dharmadi menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan. Aparat yang bertugas juga dituntut untuk tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama dalam menyikapi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
"Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu. Tapi jangan sampai lalai menggunakannya, dalam artian bukan hanya sekedar memakai saja, tetapi harus digunakan secara benar dengan menutup area mulut, hidung, dan dagu," tegasnya.
Rai Dharmadi menerangkan, Pemprov Bali saat ini telah mengambil langkah preventif dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti lapangan Renon Denpasar. Langkah ini diambil karena masyarakat kerap abai dengan prokes salah satunya physical distancing maupun sosial distancing.
"Upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. Ini artinya apa yang kita lakukan berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19," katanya.
Saat awak Fajar Bali mendatangi salah satu lokasi razia prokes di Jalan Moh. Yamin Denpasar, sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung di data dan dikenakan sanksi denda oleh petugas. Sebagian besar dari pelanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa. Tidak sedikit dari mereka beralasan tidak menggunakan masker karena berada di dalam mobil. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada sejumlah pengendara yang menggunakan masker secara tidak benar.
Sementara itu Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes merupakan cara utk menguatkan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam rangka perlindungan kepada masyarakat dari ancaman virus corona.
"Disaat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yg meliputi 3 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik. Kedisiplinan melaksanakan 3 M ini sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kpd orang lain," jelasnya.
Saat ini penyebaran Covid-19 menunjukkan keadaan yg memprihatinkan ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian, menurunnya tingkat kesembuhan. "Keadaan ini harus kita kendalikan dengan baik supaya tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Desa Adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi masyarakat luas dari ancaman Covid-19.
"Pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, bukan merupakan tujuan yang hendak dicapai, tetapi hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran covid19 tidak terus meluas. Jika sanksi denda dirasa berat, maka hindarkan diri kita supaya tidak kena denda. Caranya mudah saja yakni pakai masker dengan benar, laksanakan prokes dengan benar, pasti anda tidak kena denda," terangnya.
Dewa Made Indra mengajak masyarakat untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda. Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berkontribusi untuk perlindungan diri, perlindungan keluarga, perlindungan sahabat, perlindungan para orang tua, perlindungan para ibu hamil, perlindungan anak-anak, dan perlindungan seluruh masyarakat dari ancaman covid19 dengan melaksanakan 3 M secara disiplin. "Saya yakin anda akan sehat dan tidak menjadi penular Covid-19 bagi orang lain, dan anda pasti tidak akan kena denda," tutupnya. (dar)