MANGUPURA -fajarbali.com |Maraknya pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dan warga lokal saat mengendarai sepeda motor di wilayah destinasi wisata di Kabupaten Badung, disikapi Satuan Lalu Lintas Polres Badung. Polisi bergerak cepat menggelar razia di seputaran Jalan Tiying Tutul Desa Pererenan, Mengwi dan Simpang Jalan Nelayan, Canggu, Kuta Utara, Badung.Â
Â
Dari hasil razia tersebut, Polisi mengamankan 133 sepeda motor yang melakukan pelanggaran, seperti tidak pakai helm, knalpot brong hingga tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain mengamankan ratusan motor, Polisi mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan mengantongi narkoba jenis kokain dan pil koplo.Â
Â
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK didampingi Kasi Humas Ipda Putu Sukarma, pihaknya menggelar razia "hunting sistem," pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita hingga Jumat 9 Mei 2025 pukul 04.00 dini hari.Â
Â
Razia pertama berlangsung di Jalan Raya Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Puluhan personel Lalu Lintas dikerahkan dalam razia tersebut. Sejumlah pengendara motor dihentikan dan diperiksa surat surat kendaraanya.Â
Â
Dilokasi tersebut, Polisi menindak 80 pelanggar, 21 diantaranya WNA dan 59 WNI. Jenis pelanggaran yakni tanpa helm 8, tanpa TNKB 7, knalpot brong 3, sim 1 dan tanpa STNK 8.Â
Â
Barang bukti yang diamankan dari razia tersebut yakni 8 lembar STNK, dan 3 buah SIM. Dalam razia tersebut diamankan 69 kendaraan bermotor.Â
Â
"Dilokasi, kami mengamankan seorang pengendara motor asal India membawa 1 klip kokain. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk mendalami asal muasal narkoba tersebut," beber AKBP Arif.Â
Â
Razia kedua berlangsung di Jalan Simpang Jalan Nelayan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Petugas melakukan penindakan terhadap 53 orang pengendara, terdiri dari 22 WNA dan 31 WNI.Â
Â
Sementara jenis pelanggaran meliputi tanpa helm 45 orang, tanpa TNKB 1 orang, knalpot brong 5 orang dan tanpa SIM 2 orang. Barang bukti yang disita dalam razia tersebut yakni STNK 8 lembar, SIM 1, dan kendaraan bermotor 44 unit.Â
Â
"Pada saat razia berlangsung, anggota Lalu Lintas mengamankan 1 orang pengendara WNI membawa 1 butir pil koplo," bebernya.Â
Â
Perwira melati dua dipundak ini menerangkan, total razia "hunting sistem" yang dilakukan di 2 lokasi tersebut yakni 133 pelanggar, terdiri WNA 43, dan WNI 90. Jenis pelanggarannya, tanpa helm 106, tanpa TNKB 8 lembar, knalpot brong 8, tanpa SIM 3, dan tanpa STNK 8.Â
Â
"Total barang bukti yang disita yakni 16 buah STNK, SIM 4 lembar, kendaraan bermotor 133 unit, dan narkoba jenis 1 klip kokain dan 1 butir pil koplo," tegas AKBP Arif mengakhiri. R-005Â