DENPASAR -fajarbali.com |Polisi Satuan Lalu lintas (Polantas) Polresta Denpasar menggelar razia pencegahan aksi trek-trekkan atau balapan liar di simpang Jalan Imam Bonjol-Sunset Road, Kuta, pada Sabtu 7 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam razia tersebut Polisi berhasil menindak 33 pelanggar, 13 diantaranya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Para pelanggar diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang.Â
Â
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo SIK, MH dan jajaran Polantas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat khususnya para pengguna kendaraan.Â
Â
Kompol Yusuf didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi menerangkan razia ini berlangsung di kawasan simpang Jalan Imam Bonjol-Sunset Road, Kuta, sekitar pukul 23.00 Wita. Penunjukan lokasi tersebut karena sebagai jalur pelintasan kendaraan yang ramai dan rawan aksi balapan liar.Â
Â
"Kita menggunakan sistem hunting terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sasaran pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), knalpot brong, kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan helm," bebernya, pada Minggu 9 November 2025.Â
Â
Diungkapkanya, dari penindakan tilang yang dilakukan 12 personel lalulintas, terdapat 33 pelanggaran. Dengan rincian sebagai berikut, pelanggaran TNKB sebanyak 20 orang, dan 13 orang menggunakan knalpot brong. Sementara yang disita dari pelanggaran tersebut yakni SIM 5, STNK 9 dan 19 unit kendaraan roda dua.
  Â
Kompol Yusuf kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan agar wilayah Denpasar terbebas dari maraknya aksi balapan liar. R-005Â










