SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Ratusan penerima dana hibah tahun 2018 di Kabupaten Klungkung belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung mencatat pada tahun 2018 ada 663 penerima dana hibah, namun hingga Senin (14/1/2019), SPJ yang diterima hanya 263 saja. Padahal, sesuai ketentuan, SPJ paling lambat harus sudah disetorkan pada Kamis (10/1/2019) lalu.
Menyikapi kondisi ini, Plt Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Wayan Sumarta menyampaikan, merujuk pada Perbub Nomor 12 Tahun 2017 atas perubahan Perbup Nomor Nomor 30 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos, SPJ paling lambat harus disetor pada tanggal 10 Januari. Tapi nyatanya, sampai Senin kemarin, SPJ yang sudah disetorkan hanya 263 ( 39,6 persen) saja. Sehingga ada sebanyak 400 penerima yang belum menyampaikan pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, Wayan Sumarta yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten III Pemkab Klungkung ini telah menempuh berbagai upaya. Diantaranya, menyurati penerima hibah. Yang mana, intinya meminta agar para penerima segera menyetorkan SPJ. "Yang lambat menyetor SPJ kami sudah surati agar segera menyetornya. Karena kami juga tidak memberikan batas waktu. Karena sudah jelas tanggal 10 Januari harus sudah setor SPJ,” ujarnya.
Di samping itu, dirinya juga berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memfasilitasi, turut berperan aktif. Mengingat sejauh ini, Sumatra menilai belum ada upaya dari OPD yang memfasilitasi untuk memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut. Demikian juga dengan penerima hibah, tidak mengutarakan alasan apapun mengenai SPJ yang belum disetorkan. Padahal, sebelum dana dicairkan, para penerima sudah berulang kali diingatkan terkait SPJ tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, tahun 2018 lalu Pemkab Klungkung mengucurkan sekitar Rp 62 Miliar untuk hibah. Namun, yang realisasinya hanya sekitar Rp 58 Miliar. Sedangkan untuk dana bansos yang dikucurkan Rp 2,4 Miliar, tapi relaisasinya Rp 2,06 Miliar. Dari jumlah tersebut, jumlah hibah tertinggi disebutkan difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. "Kalau dilihat dari data penerima hibah, OPD yang paling banyak memfasilitasi di Dinas Kebudayaan dan Pemuda Olah Raga," imbuhnya.
Terkait sanksi untuk keterlambatan tersebut, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Klungkung ini mengatakan belum merinci sanksi khusus, pihaknya masih mengupayakan koordinasi internal dulu. Bila hal tersebut belum membuahkan hasil, bukan hal yang mustahil bila masalah tersebut akan diseret ke ranah hukum pidana.
"Kalau terkait sanksi kami upayakan diinternal dulu. Tapi kalau tidak melengkapi administrasi dan ada penyimpangan bisa ke ranah pidana,” tegasnya sekaligus mengatakan sejatinya SPJ sangat mudah dibuat, lantaran sudah ada formatnya. (dia)