https://www.traditionrolex.com/27 Putusan Bawaslu RI, Bingungkan KPU Karangasem - FAJAR BALI
 

Putusan Bawaslu RI, Bingungkan KPU Karangasem

(Last Updated On: 16/11/2017)

Munculnya putusan Bawaslu RI yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memperbaiki tata cara pendaftaran dan menerima serta memeriksa kembali dokumen 9 partai politik (parpol) yang sebelumnya dinyatakan tidak diterima, membuat KPU Karangasem kebingungan.

 

AMLAPURA-fajarbali.com | Pasalnya, KPU Karangasem telah hampir usai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi parpol yang telah menyetor dokumen keanggotanya. Bahkan rencananya, Jumat (17/11/2017) akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi kepada 14 parpol. Namun dengan putusan itu, KPU Karangasem pun harus menunggu surat edaran KPU RI untuk langkah selanjutnya.

Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa mengatakan, untuk di Kabupaten Karangasem sendiri, KPU telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan. Sehingga tinggal menyerahkan berita acaranya kepada masing-masing parpol. Disebutkan, dari 14 parpol yang sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi hampir seluruh parpol masih bermasalah dan perlu perbaikan. “Dengan adanya putusan itu, kita harus menungu SE KPU RI,” ujarnya, Kamis (16/11) kemarin.

Arnawa juga mengatakan, dari Sembilan parpol yang direkomendasikan Bawaslu RI, di Karangasem sendiri terdapat empat parpol yang sudah menyerahkan dokumen keanggotaannya. Keempat parpol tersebut diantaranya, PKPI, Partai Rakyat, PIKA, dan PBB yang waktu lalu menyerahkan dokumennya. “Kalau sesuai tahapan, mereka sudah menyetorkan dokumen keanggotan, namun jumlah data yang disetor sangat jauh dari ketentuan syarata-syarat menimal jumlah penduduk Karangasem,” kata Arnawa.

Arnawa juga mencontohkan, adanya salah satu parpol yang menyetorkan dokumen keanggotanya ternyata hanya satu orang, tetapi parpol tersebut mengcopy KTP menjadi sebanyak 648 keanggotaan. Sehingga dengan melihat data tersebut, secara administrasi sudah tidak lolos karena minimal masing-masing parpol harus menyetor jumlah keanggotaan 545 keanggotaan sesuai dengan jumlah penduduk Karangasem yang mencapai 545.000 jiwa. “KTP satu orang mereka copy sejumlah tersebut, ada juga parpol menyetor keanggotaannya padahal copy KTP tiga orang,” ujarnya.

Ia pun mengakui, putusan Bawaslu RI cukup mengganggu tahapan KPU yang sudah berjalan. Namun pihaknya selaku penyelanggara di kabupaten tetap menunggu surat edaran dari KPU RI. Kalau pun putusan itu memang harus dilaksanakan, pihaknya pun akan melaksanakannya. “Sangat gampang karena memeriksa satu atau tiga KTP saja sesuai dengan dokumen yang mereka serahkan,” ujar Arnawa lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi Razia Diskotik New Star dan Royal Palace

Kam Nov 16 , 2017
Dibaca: 7 (Last Updated On: 16/11/2017)Ratusan personel dari Dit Sabhara, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Resnarkoba, Dit Intelkam, Sat Brimob, K9, Bid Dokkes, Bid Humas dan Bid TI Polda Bali dilibatkan dalam Operasi Sikat Agung-2017. Dihari terakhir, seluruh personel menggelar razia di dua tempat hiburan malam atau diskotik yang ada […]

Berita Lainnya