GIANYAR-fajarbali.com | Sebanyak 457 ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekabupaten Gianyar akan dilantik secara bersamaan. Ke-457 BPD ini dari 63 desa di Kabupaten Gianyar, kecuali Desa Tegal Tugu, Gianyar. Pengukuhan direncanakan Senin 20 Desember mendatang.
Hal ini dijelaskan Kadis PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Rabu (15/11). “Ini pengukuhan dan tidak ada sumpah jabatan,” jelas Ngurah Adi. Sedangkan untuk Desa Tegal Tugu, BPD sudah dikukuhkan pada tahun 2019 lalu, yang mana desa ini adalah desa pemekaran dari Desa Samplangan.
Pengukuhan BPD tersebut sesuai amanat dari Peraturan Daerah Kab Gianyar No 11 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD yg baru berhak untuk mendapat Bimbingan teknis. “Kegiatan Bimtek BPD yang dikukuhkan kita rencanakan di Tahun 2022 nanti,” tambahnya. Harapan dari PMD setelah mendapat Bimtek, bisa menjalankan tugas dengan baik, “Banyak tugas yang menanti, pekerjaan BPD berat, seperti DPR, menyetujui dan menetapkan peraturan di desa,” bebernya.
Disamping itu, BPD juga ikut mengawal pelaksanaan Pilkel agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan amanat pemilihan perbekel. “Ya, BPD juga ikut mengawal Pilkel, agar pelaksanaan sesuai amanat seperti di Pemilu,” ujarnya lagi. Ngurah Adi menyebut, kinerja BPD periode 2014-2021 sudah berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan apalagi sampai menyangkut persoalan hukum di desa, utamanya menyangkut pengelolaan anggaran. Hal ini juga terbukti dengan penyaluran anggaran dana desa tercepat sebagai bukti bahwa BPD mengesahkan APBDes tepat waktu.
Sebagai apresiasi kepada BPD yang purna tugas, sesuai Perda Kabupaten Gianyar no 11 Tahun 2020 tentang BPD untuk anggota BPD yg purna tugas mendapat pesangon 6 kali besar tunjangan. “Hal ini sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah mengapresiasi kinerja BPD,” tutupnya. Jumlah tunjangan Ketua BPD sebesar Rp 1juta, Sekretaris 950rb dan anggota Rp 900ribu. (sar)