BANGLI-fajarbali.com | Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dari tanggal 3-20 Juli, tim gabungan Polres Bangli bersama TNI dan Satpol P-P Kabupaten Bangli, kian gencar melakukan pengetatan penyekatan di sejumlah jalur keluar masuk Bangli. Hasilnya, petugas berhasil menjaring puluhan pengendara yang akan masuk Bangli tanpa melengkapi diri dengan membawa surat keterangan vaksin dan bebas covid-19. Karena itu, mereka langsung diminta putar balik.
Kasat Lantas Polres Bangli AKP. I Ketut Sukadana SH menjelaskan, operasi penyekatan di Kabupaten Bangli di pusatkan di empat titik. Yakni, di desa Bunutin, jalur perbatasan Kecamatan Bangli menuju Gianyar. Selanjutnya, di wilayah Kintamani menuju Singaraja dan Badung. Di Desa Bangbang, dijalur Tembuku menuju Karangasem dan Klungkung serta di banjar Temen , tepatnya di jalur kecamatan Susut menuju Gianyar.
“Penyekatan kita lakukan bersama tim selama 24 jam di sejumlah jalur tersebut. Yang kita periksa, surat keterangan vaksinasi dan keterangan bebas covid-19 . Untuk pengendara yang tidak bisa menunjukan surat tersebut, kita arahkan untuk putar balik,”ujarnya.
Baca Juga :
Batasi Mobilitas Masyarakat, Penyekatan Di Perketat
Inspektorat Buleleng, Pastikan Pengelolaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Berjalan Baik
Disampaikan, selama pelaksanaan penyekatan, pihaknya telah menjaring 88 kendaraan yang akan masuk Bangli namun tanpa surat keterangan. Rinciannya, 40 kendaraan bermotor , 40 mobil dan 8 truk. Saat itu juga, mereka langsung diminta balik kanan.
“Selain melakukan penyekatan, kita juga menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker. Mereka langsung kita tindak dan dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP,” jelasnya.
Lebih lanjut, guna mengantisipasi pendatang yang lolos dari penyekatan, pihaknya juga mengaku telah menggencarkan patroli ke obyek wisata. “Jika ditemukan ada wisatawan, kita arahkan untuk putar balik atau pulang,”imbuhnhya. Dalam hal ini, AKP. Sukadana turut menghimbau pengunjung agar menunda rencana keluar atau pun masuk kabupaten Bangli jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak selama penerapan PPKM darurat.
“Marilah kita bersama-sama mentaati aturan yang berlaku ini untuk kebaikan kita bersama. Kalaupun harus keluar, lengkapi diri dengan surat yang telah ditentukan dan juga ingat disiplin menerapkan prokes ,”pungkasnya. (ard)