Direktur Kepatuhan PT BPR Baskara Dewata, Yenny Verawati, SE., M.Si (kanan) saat memberikan kuliah umum secara daring.
DENPASAR – fajarbali.com | Dalam implementasi program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya di bidang perbankan yaitu mengenai kegiatan inklusi keuangan, maka lembaga perbankan berkewajiban memberikan edukasi maupun literasi keuangan kepada insan intelektual muda baik itu dari kalangan siswa maupun mahasiswa.
PT. BPR Baskara Dewata dalam hal ini telah menjalankan program tersebut, hal ini dibuktikan dengan diundangnya Direktur Kepatuhan BPR Baskara Dewata Yenny Verawati, SE., M.Si dan Staf Bagian Manajemen Risiko Ni Putu Eka Juni Astuti, SE untuk menghadiri acara Kuliah Umum Temu Intelektual Muda Akuntansi (TEIMA) VII 2022 Himpunan Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Mahasaraswati Denpasar (Himasa Unmas Denpasar).
Dikonfirmasi dari Denpasar, Direktur Kepatuhan PT. BPR Baskara Dewata Yenny Verawati, SE., M.Si menyampaikan, pihaknya berkomitmen penuh untuk selalu memberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan tata kelola keuangan kepada insan intelektual muda dalam hal ini mahasiswa, guna ikut andil dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga bisa berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Dalam ruang lingkup kegiatan utama BPR selain menyalurkan kredit kepada masyarakat, pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), BPR juga berkewajiban mensosialisasikan program-program yang berkelanjutan, seperti memberikan literasi keuangan kepada siswa maupun mahasiswa serta menjalankan program-program sosial kemanusiaan” kata Yenny saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Kepada seluruh mahasiswa, ia menyampaikan struktur yang membentuk berdirinya sebuah lembaga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai dari pemegang saham, komisaris, dewan direksi, pejabat eksekutif, hingga staf pendukung yang menjadikan BPR bisa melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik ditengah-tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan materi mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang dijalankan oleh BPR, antara lain, prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independensi, serta kewajaran.
Lebih lanjut Yenny menyampaikan bahwa, untuk memenuhi asas keterbukaan dalam pengelolaan sebuah lembaga keuangan dalam hal ini BPR, maka sudah menjadi kewajiban bagi BPR untuk menyampaikan laporan penerapan tata kelola seperti yang telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK.03/2015, khususnya Pasal 75, dengan periode pelaporan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember dan ditujukan kepada pemegang saham dan paling sedikit kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi BPR di Indonesia, dan kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmas Denpasar Dr. Putu Kepramareni, SE., MM mengapresiasi kuliah tamu yang diselenggarakan oleh Himasa ini. Menurutnya acara yang mengambil tema “Penerapan Manajemen Risiko Bank Perkreditan Rakyat dalam Peningkatan Tata Kelola” ini sejalan dengan program kampus, yaitu menciptakan generasi muda yang melek terhadap risiko keuangan maupun penerapan tata kelola yang baik dan transparan (good corporate governance/GCG).
Pihaknya berharap pelaksanaan kuliah tamu ini dapat memberikan pemahaman lebih kepada mahasiswa, sehingga bisa menambah wawasan untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (rl)