PRT Kuras Harta Majikan, Ngaku Buat Bayar Utang


KARANGASEM -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT), Ni Putu Eka Swidianawati alias I Luh (28). Perempuan ini ditangkap karena menguras perhiasan majikannya untuk membayar utang-utang. 


Pengungkapan ini berawal dari laporan majikan tersangka, Ni Putu Adi Susanti (45) tinggal di Peladung Budapaing Padangkerta, Karangasem. 


Korban melaporkan kecurian perhiasan emas berupa 7 buah gelang, satu buah kalung beserta liontin dan satu buah cincin, yang terjadi dirumahnya, pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 09.30 Wita. 


Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil menyelidiki pelakunya mengarah pembantu di rumah korban. Setelah diperiksa, tersangka I Luh beralamat di Banjar Dinas Pasiatin, Desa Seraya Barat, Karangasem, mengakui perbuatannya. 


Ia mengaku mengambil perhiasan emas di almari korban, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 11.00 Wita. Pencurian dilakukan tersangka dengan mudah karena rumah dalam keadaan kosong. Sementara dari hasil pencurian emas itu sudah digadaikan.  


Dimana, 6 buah gelang emas, 1 kalung beserta liontin dan satu buah cincin digadai di Kelurahan Subagan, Karangasem sebesar Rp. 29.500.000. Sedangkan 1 buah gelang emas seberat 30 gram dijual di Pasar Timur Amlapura. 


Sementara itu, Polisi mengamankan barang bukti nota penjualan perhiasan hasil curian di berbagai lokasi. 


"Uang hasil dari gadai dibayarkan untuk membayar utang. Kasus ini ditangani Polres Karangasem," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Kamis (27/8/2020). (hen)

Scroll to Top