SINGARAJA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mengeluarkan empat sertifikat bagi para pelaku pariwisata. Sertifikat ini dikeluarkan terkait dengan pemenuhan protokol tatanan kehidupan era baru di Bali.
Tatanan kehidupan era baru berlaku dan sangat penting khususnya di bidang pariwisata. Selama lima hari sejak tatanan kehidupan era baru di Bali diterapkan, Kamis (9/7/2020) lalu sampai saat ini sudah ada 14 permohonan sertifikat bagi usaha pariwisata yang masuk. Dari 14 permohonan tersebut, baru empat sertifikat yang sudah dikeluarkan.
Keempat sertifikat tersebut untuk Oasis Beach, Oasis Restaurant Mountain, Air Panas Banjar, dan Spice Dive Beach.”Kita mengeluarkan sertifikat dengan verifikasi. Verifikasi pasti terjun langsung ke lapangan. Membutuhkan waktu untuk mengeluarkan sertifikat. Namun, kita bekerja cepat sehingga tidak terlalu lama,”jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama awak media terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Senin (13/7/2020).
Gede Suyasa menambahkan sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, usaha pariwisata yang belum mengantongi sertifikat, tidak boleh beroperasi. Jika ada yang tidak mengindahkan atau melanggar, Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sudah membentuk tim evaluasi dan monitoring. Apakah akan diberikan peringatan terhadap usaha pariwisata tersebut atau sanksi yang lainnya.
”Tidak ada sesuatu yang luar biasa sesungguhnya dalam verifikasi usaha pariwisata untuk mengajukan permohonan. Tinggal mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kita berharap usaha-usaha pariwisata yang ada segera mengajukan permohonan,”imbuhnya. (ags).