DENPASAR-fajarbali.com | Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Warmadewa (Unwar) resmi melahirkan doktor ke-25, yaitu Dr. I Ketut Sutrisna, S.P., M.H., QRMO, pada Senin (9/3). Sutrisna yang juga merupakan ASN di Kantor Pertanahan Gianyar ini meraih predikat Sangat Memuaskan dengan nilai 3,94.
Ujian terbuka promosi doktor tersebut menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. sebagai promotor, didampingi ko-promotor I Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H dan ko-promotor II Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum. Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., dengan Dekan Pascasarjana sebagai sekretaris sidang.
Sementara itu, tim penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. sebagai penguji eksternal.
Sutrisna menawarkan konsep pendayagunaan tanah yang terindikasi terlantar agar tidak sekadar menjadi aset negara (bank tanah), melainkan diberdayakan kembali untuk masyarakat lokal. Tanah-tanah terlantar tersebut diusulkan untuk dikelola sebagai pendukung sektor pariwisata, sehingga memiliki nilai ekonomi bagi warga Bali.
Dekan Pascasarjana Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, menilai riset ini sangat krusial sebagai referensi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas di daerah tujuan wisata.
“Karena Bali adalah daerah wisata, penelitian ini memiliki manfaat yang sangat besar dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat luas serta bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat,” ujar Prof. Mahendrawati.










