WBP yang dibebaskan akibat program cuti bersyarat
BULELENG-fajarbali.com | Melalui program Cuti Bersyarat (CB) membuat delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas IIB Singaraja dinyatakan bebas, Rabu (5/2/2025) kemarin.
Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa menyampaikan jenis tindak pidana dari kedelapan WBP yang bebas berbeda-beda. Keseluruhan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.”Adapun jenis tindak pidana yang bebas hari ini yakni Narkotika sebanyak dua orang, Pencurian sebanyak tiga orang, Penggelapan satu orang, Penganiayaan satu orang, Pelanggaran Lalu Lintas satu orang, dengan keterangan tujuh orang laki-laki dan satu orang Perempuan,”terang Wayan Riasa.
Dirinya menambahkan, selanjutnya setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja.”Setelah masa pembebasan yang bersangkutan dari Lapas Singaraja akan menyerahkan kepada Balai Pemasyarakatan Denpasar melalui perwakilan yang ada di Kabupaten Buleleng,”tambahnya.
Disisi lain, I Ketut Arta Wijaya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas menyampaikan setelah diserahterimakan kedelapan klien akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.”Adapun nanti kewajiban masing-masing klien pemasyarakatan yakni wajib lapor diri setiap bulannya, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakuk pelanggaran hukum makan hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal klien,”tegas Ketut Arta. @gus