Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata beserta tim saat memberikan tanggapan, Selasa (3/9) terhadap video yang viral di media sosial
MANGUPURA-Fajarbali.com | Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata menanggapi viralnya video Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang mengkritisi visi-misi dari bapaslon yang diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra tersebut.
Dalam sebuah video yang viral di medis sosial, Bupati Giri Prasta mengomentari program visi-misi pasangan Suyadinata yang akan memberikan dana sebesar Rp 1 miliar per tahun per banjar adat jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Badung. “Jangan sampai membuat statemen yang saya lihat di media, pasangan yang lain, jika saya terpilih akan saya berikan hibah ke banjar adat setiap tahun itu Rp 1 miliar. Emangnya hibah boleh berturut-turut, melajah nae malu (belajar dulu). Terus yang kedua apakah akan disetujui oleh DPRD nanti,” katanya dalam pelantikan PJ Sekda Badung, Senin (2/9 lalu).
Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Badung, I Wayan Suyasa menyampaikan, terima kasih kepada Bupati Giri Prasta yang telah merespons program kerjanya berupa bantuan kepada banjar adat se-Kabupaten Badung Rp 1 miliar per tahun anggaran. Respons ini sebagai indikasi rasa tanggung jawab agar Pemerintahan Kabupaten Badung dapat dilanjutkan ke depan lebih baik lagi.
“Respons itu juga pertanda kepedulian yang tinggi kepada pasangan calon Suyadinata. Tetapi ingat, program kami bukan hanya 1 miliar per banjar adat per tahun, tetapi juga 2 miliar per tahun per desa adat. Sekali lagi kami apresiasi siapapun tokoh-tokoh Badung yang memberi masukan untuk bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat Badung untuk pemimpin kedepannya,” terangnya, Selasa (3/9) didampingi I Putu Alit Yandinata dan tim pemenangan.
Menurutnya, pernyataan tokoh di Kabupaten Badung itu yang menyatakan hibah tidak bisa diberikan terus menerus adalah keliru. Sebab, Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah membolehkan pemberian hibah terus menerus sepanjang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, jika kami diberi mandat sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kami akan mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dan memasukkan unsur desa adat dan banjar adat sebagai penerima hibah terus menerus sebagaimana diperkuat oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (5),” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua I DPRD Badung itu menegaskan, sebagai komparasi hukum dan fakta sosial, Desa Adat menerima hibah terus menerus dibuktikan bantuan kepada Desa Adat se-Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali. Ternyata rujukan hukumnya juga Permendagri Nomor 99 Tahun 2019. “Dengan demikian secara yuridis, Permendagri memberikan ruang pemberian hibah kepada desa adat dan/atau banjar adat secara terus menerus sepanjang ada regulasi yang memberi landasan hukum. Dalam hal ini, kami akan mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 agar memungkinkan pemberian hibah secara terus menerus kepada desa adat dan banjar adat masuk nomenklatur ke-8 selain tujuh lembaga yang sudah ada,” paparnya.
Jika terpilih memimpin Kabupaten Badung, pihaknya mengaku akan fokus meningkatkan pendapatan asli daerah. “Target kami 12-15 triliun. Kami akan fokus mencari bagaimana solusinya. Jika pendapat sudah besar, apa yang tidak bisa kami lakukan untuk kepentingan masyarakat Badung. Ini adalah salah satu penghargaan untuk krama Badung apalagi berbicara seni, adat dan budaya yang menyangkut Panca Yadnya,” ujarnya.W-004