Pra Desain Penataan Danau Buyan

(Last Updated On: 25/11/2019)

SINGARAJA – fajarbali.com | Sebagai langkah awal atau bagian dari pra desain penataan Danau Buyan dengan konsep land use farming,  yang akan dijadikan salah satu destinasi wisata di Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar penanaman pohon.

Ini juga dilakukan untuk memulihkan kerusakan hutan dan lahan di kawasan Danau Buyan. Penanaman pohon ini serangkaian dengan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan pelaksanaan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pembentukan 55 Bank Sampah Unit SKPD di Lingkup Pemkab Buleleng, yang diserahkan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST, di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Minggu (24/11/2019). Dalam sambutannya, Bupati Suradnyana menegaskan pohon yang ditanam di kawasan Danau Buyan agar menggunakan pohon-pohon dengan ukuran besar yang memiliki angka harapan hidup lebih lama. Ia juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah di Pemkab Buleleng agar tidak lagi memanfaatkan penanaman pohon untuk tujuan seremonial saja. Jika penanaman pohon dilakukan tanpa adanya tindak lanjut seperti pemeliharaan pohon itu sendiri, akan menjadi sesuatu yang mubazir. Jangan takut untuk menganggarkan pemeliharaan pohon dalam upaya melestarikan lingkungan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., MAP menjelaskan jumlah total pohon yang akan ditanam di kawasan Danau Buyan adalah sebanyak 2.170 pohon. Selain sebagai langkah awal dalam penataan Danau Buyan, penanaman pohon ini juga bertujuan untuk memulihkan kerusakan hutan dan penghijauan. Ke depan, pohon-pohon yang ditanam ini tentunya dapat mengurangi resiko terjadinya bencana alam yang sering terjadi di kawasan tersebut seperti bencana longsor dan banjir. Selain penanaman pohon, pada gerakan Bali Resik Sampah Plastik juga dilakukan pengukuhan Bank Sampah Unit sebagai upaya pengurangan sampah plastik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).”Sehingga sampah plastik yang masih mempunyai nilai ekonomi masih bisa diolah dengan konsep reduce, reuse, recycle ,” tutupnya. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tilep Uang Proyek Rp 1,4 M, Kotraktor Dihukum 2 Tahun

Sen Nov 25 , 2019
Dibaca: 8 (Last Updated On: 25/11/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Seorang kontraktor bernama Rio Handa Aji (34) harus merasakan dinginnya lantai tahanan di Lapas Kerobokan selama dua tahun. Pasalnya, pria kelahiran Purwokerto ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelepan. Nilai uang yang ditilep terdakwa elum korban bernama Sugiharto Wijaya juga tidak sedikit, […]

Berita Lainnya