GIANYAR-fajarbali.com | Sampai dengan 30 Agustus mendatang, Bali masih ada pada PPKM level 4, walau di beberapa daerah sudah turun menjadi level 3. Namun untuk Kabupaten Gianyar masih berada pada PPKM Level 4. Hal ini karena jumlah terkonfirmasi positif Covid 19 masih pada angka 200-an orang.
Dijelaskan Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Selasa (24/8) kemarin, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021, perpanjangan PPKM untuk Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk Kabupaten Gianyar masih Level 4. “Maka dengan demikian aktivitas masyarakat masih tetap dibatasi seperti sebelumnya,” jelas Bupati Mahayastra.
Dijelaskan lagi, objek-objek wisata masih tetap tutup, aktivitas pendidikan masih dalam jaringan (daring) dan aktivitas perkantoran juga masih dibatasi jumlahnya. Pihaknya pun meminta masyarakat bisa menerima hal ini. Sebab angka kasus terkonfirmasi covid-19, belum memungkinkan untuk Gianyar turun level. “Saat ini kita masih dalam level 4. Mari kita terapkan prokes ketat, supaya angka kasus bisa turun, ini butuh kerjasama semua pihak. Tanpa dukungan semua pihak, penurunan level akan sulit bisa kita peroleh,” harap Bupati Mahayastra.
Disisi lain, dengan penerapan PPKM Level 4, masyarakat meminta supaya ada keringanan dalam pembayaran segala tagihan, baik tagihan rekening listrik, air dan perbankan. Seperti dijelaskan warga Blahbatuh, I Gusti Agung Ngurah Arikasudewa, menyebut pembatasan aktivitas selama PPKM ini sangat menyulitkan di bidang ekonomi. Sebab, masyarakat kesulitan mencari pekerjaan, bahkan yang berjualan, kini mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan. Namun di tengah penurunan penghasilan itu, tidak ada kebijakan terkait tagihan rutin, seperti tagihan PLN, PDAM dan perbankan. “Kami di sini agak kesulitan masalah kehidupan. Satu sisi, kewajiban, kredit dan tagihan wajib lainnya. Kalau ada keringanan, masyarakat tentu akan bisa mengikuti aturan pemerintah tanpa beban,” harapnya.sar