PPKM Di Perpanjang, Pemkab Karangasem Longgarkan Pengawasan

Loading

KARANGASEM-fajarbali.c om | Pemerintah secara resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 26 Juli mendatang.

Pemerintah kabupaten Karangasem sendiri, bakal melakukan pengawasan lebih soft tidak seperti saat PPKM darurat sebelumnya. Hal itu dikatakan Bupati Karangasem, I Gede Dana, Rabu (21/7) kemarin, usai mengikuti video conference terkait perpanjangan PPKM menyatakan Karangasem masuk dalam Daerah PPKM Level II.

Menurut bupati Gede Dana, PPKM level II ini tidak seketat saat diberlakukan PPKM darurat. Artinya, sektor-sektor non esensial diperbolehkan di buka akan tetapi dengan melakukan pembatasan jam operasional.

Baca Juga :
Bupati Tabanan Serahkan Bantuan Sosial PKH dan Program Sembako
Digitalisasi Pertanian Sebagai Pemulihan Ekonomi Bali di Masa Pandemi

Kabupaten Karangasem sendiri, kata bupati, sesuai dengan yang disampaikan saat video  Conference, masuk dalam Daerah PPKM Level II namun karena Karangasem merupakan satu kesatuan dengan daerah lain di Provinsi Bali, penerapanya tetap dilaksanakan PPKM Level III mengikuti kabupaten lain di seluruh Bali.

"Masyarakat pada saat PPKM level II sekarang diberikan kelonggaran dalam aktivitas," ujar Gede Dana. 

Gede Dana mengatakan, meski diberikan kelonggaran, pihaknya pun tetap meminta satgas melakukan pengawasan agar saat beraktivitas masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini, untuk terus menekan penyebaran covid-19 di Karangasem yang saat ini cenderung mulai melandai.

"Kami persilahkan sektor non esensial di untuk dibuka, tetapi dengan catatan jam operasional dan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pinta bupati. 

Bupati juga mengatakan, meski penyebaran covid-19 cenderung melandai dibandingkan dengan kabupaten lainya, bupati wanti-wanti agar masyarakat tetap waspada. Jangan sampai, kelonggaran yang diberikan membuat kasus penambahan covid-19 mengalami peningkatan.

"Masyarakat tetap harus waspada karena penyebaran virusnya  sangat cepat," ujarnya. 

Ditengah penerapan PPKM level II ini, kata Gede Dana, pemkab Karangasem juga bantuan kepada masyarakat yang akan disebarkan di seluruh kecamatan. Bantuan-bantuan itu seperti penyerahan 51.427 bantuan yang diserahkan kepada keluarga penerima manfaat.

Bantuan terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunia (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Masing-masing dengan rincian 18.350 untuk PKH, 6.576 untuk BST dan 26.501 untuk BPNT. 

"Selain bantuan rutin pemerintah pusat,kami juga siapkan bantuan sembako untuk masyarakat," pungkasnya. (bud)
Scroll to Top