PPKM Darurat Kapolres Tabanan Lakukan Penyekatan

Loading

TABANAN-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sedang adanya Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021, maka Kapolres Tabanan melakukan penyekatan kepada pengguna jalan untuk melakukan pemeriksaan kategori esensial yaitu 50 persen WFH (Work From Home) atau prusial yaitu memang harus benar bekerja seperti TNI/Polri, kesehatan. Hal ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, dimana kategori sektor non esinsial harus melakukan WFH.



Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., menjelaskan ketika dalam penyekatan jalan pihaknya menemui PNS dan TNI/Polri yang melakukan perjalanan dinas ke Denpasar pihaknya akan melakukan pengecekan Surat Tugasnya. Selain itu juga kendaraan dari luar daerah pihaknya akan melakukan pemeriksaan KTP. 

Baca Juga :
Hindari Kerumunan Selama PPKM Darurat, Pengurus Adminduk Diselesaikan Di Desa
Sharp Indonesia Capai Produksi Mesin Cuci Ke-10 Juta


"Kalau ada anggota maupun pegawai negeri yang tujuan ke Denpasar harus ada surat tugasnya, bila tidak ada surat tugasnya harus putar balik sebab di daerah Denpasar mobilitas penduduknya sangat tinggi. Sehingga kita sebagai daerah penyangga melakukan penyekatan harapannya untuk bisa mengurangi mobilitas selama PPKM demi untuk menjadikan Kabupaten Tabanan menjadi zona hijau," ucapnya Selasa (6/7/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, Ni Putu Wila Indrayani menambahkan kalau ada kendaraan yang datang dari luar Bali itu akan di periksa surat Vaksin,  sedangkan kalau ada kendaraan yang semrawut itu akan di periksa surat - suratnya dan hal yang lebih selektif adalah untuk menindak lanjuti  Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster maupun Surat Edaran dari Menteri dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau ada kendaraan yang datang dari luar Bali itu akan di periksa surat vaksin, sedangkan kalau ada kendaraan yang semrawut itu akan di periksa kelengkapan surat - suratnya," ucapnya. (kdk)
Scroll to Top