GIANYAR-fajarbali | Jajaran Polsek Sukawati berhasil membekuk jambret dua orang spesialis wisatawan asing. Bahkan dua pelaku jambret ini sudah beraksi di 6 TKP yang berbeda. Kedua pelaku ini juga merupakan rezidivis kasus serupa.
Informasi di lapangan menyebutkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Elena Vladimirova yang menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Singapadu, Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Selasa, 15 Mei lalu. Saat itu korban yang berboncengan sepeda motor dengan pacarnya Ilya Iskortyseu tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga berboncengan sepeda motor menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam.
Tanpa disangka HP yang dibawa korban langsung dirampas oleh orang tersebut. Karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya, maka korban dan pelaku pun terjatuh. Namun salah satu pelaku langsung melarikan diri kearah utara dan dengan teganya meninggalkan temannya yang terjatuh. Tak bisa mengelak salah satu pelaku yang terjatuh pun kemudian diamankan ke Polsek Sukawati.
Baca Juga :
Sekitar 1.200 Warga Gianyar Alami Gangguan Jiwa, Dinsos Gianyar Pastikan Tidak Ada ODGJ Terlantar
Bulan Juli, Gianyar Siap Dikunjungi Wisatawan, dari Vaksinasi dampai Sertifikasi Akomodasi Terbanyak di Bali
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, Rabu (23/6/2021) menjelaskan setelah diamankan ke Mapolsek Sukawati diketahui identitas pelaku I Ketut Tomy Pastika Jaya (19) asal Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli. Sedangkan pelaku tinggal di Monang-maning Denpasar. Rekannya sendiri I Wayan Mupu (19) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pastika.
Dengan mengantongi nama pelaku, aparat kepolisian memburu pelaku Selasa (15/6/2021) lalu.Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Gunung Agung Denpasar. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri. “Pelaku juga hampir menabrak anggota yang berusaha mengamankan pelaku ini. Salah satu anggota Buser juga digigit tangan sebelah kirinya oleh tersangka saat berusaha melarikan diri,” paparnya.
Dari hasi intrograsi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penjambretan di 14 TKP berbeda. 6 jambret diantaranya di wilayah Sukawati, Gianyar, dan 8 kali di wilayah Kuta, Badung. “Sasarannya tamu asing yang melintas menggunakan sepeda motor. Apalagi kalau saat mereka bingung membaca penunjuk arah di HP, saat lengah, HP korban mereka rampas,” imbuhnya.
Kini kedua tersangka Kembali harus meringkuk dibalik sel penjara karena melanggar pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Selama ditahan di ruang tahanan Polsek Sukawati si Mupu ini rajin tri sandya,” pungkasnya. (sar)