"korban sempat mengajak seorang lelaki bernama Agus Karisma, (40) asal Podana, Desa Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat, NTB datang kerumahnya merayakan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2020 mesin pembuat minuman Temulawak, yang dirakit oleh korban dan ditaruh di pekarangan rumahnya telah diketahui hilang, hal ini kemudian dilaporkan ke Polsek Marga pada 1 September 2020," jelasnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu Kadek Supendodi, S.H., melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta informasi dari penyelidikan dengan melakukan teknis pembuntutan akhirnya pelaku Agus Karisma yang kesehariannya bertempat tinggal di daerah Mengwi berhasil ditangkap di Jalan Raya Kedewatan, Ubud, Gianyar.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Marga untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi satu unit mesin pengolahan Temulawak tersebut telah dijual di Banjar Gelagah, Desa Payangan, Marga, Tabanan. Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan penyitaan Barang Bukti ke Br. Gelagah, Desa Payangan, Kec. Marga, Kab. Tabanan.
"Barang Bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mesin pengolahan Temulawak warna hijau dan tabung berwarna silver dengan kerugian yang dialami korban sebanyak Rp.10.000.000-,(sepuluh juta rupiah). Modus operandinya yaitu Pelaku mengambil mesin pengolah Temulawak dengan cara dituntun kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup sewaan saat korban sedang tidur. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ucap AKP I Nyoman Suadi.(kdp).