BANGLI - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Seorang pelaku pencurian lintas kabupaten berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli. Pelaku adalah I Nengah Sumiarta (28) asal Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli. Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi. Yakni di wilayah Kutuh, Kintamani, Rendang-Karangasem hingga Buleleng. Selain curanmor, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor ini juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian ayam peliharaan milik warga disejumlah lokasi.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi, Selasa (18/08/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian lintas kabupaten tersebut. Kata dia, pelaku dibekuk petugas pada Senin 17 Agustus sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Hutan Nyerebeh, Kintamani. “Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut,”kata AKP. Sulhadi.
Disampaikan, kronologis pengungkapan kasus berawal dari ditemukannya satu unit sepeda motor Honda Beat DK 8711 SO di Desa Belancan, KIntamani 12 Agustus 2020 lalu. Dengan penemuan tersebut, unit Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli dipimpin panit 1 Ipda Putu Asmara Putra, melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut. Hasil lidik, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan motor curian yang berlokasi Desa Rendang, Karangasem. “Dari hasil penyelidikan pelakunya mengarah pada tersangka Nengah Sumiarta,”jelas Sulhadi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kintamani untuk diintrograsi. “Pelaku kepada petugas mengakui perbuatanya dan telah melakukan aksi curanmor hingga di wilayah Karangasem dan Buleleng,”bebernya. Secara rinci disampaikan, sesuai hasil interogasi pelaku mengakui enam kali telah melakukan aksi pencurian. Pertama, telah mencuri sepeda motor Jupiter DK 7735 ET di wilayah Kutuh, Kintamani pada bulan Januari 2020. Kedua, mencuri sepeda motor Beat warna hitam DK 8711 SO di wilayah Rendang, Karangasem. Ketiga, mencuri sepeda motor Vario warna pink tanpa plat di wilayah Penuktukan, Singaraja.
Keempat, mencuri ayam di wilayah desa Kutuh. Kelima, mencuri ayam diwilayah Br. Batih, Ds. Siakin dan terakhir mencuri ayam diwilayah desa Blancan, Kintamani. “Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor curian dan empat buah karung plastic yang dipergunakan untuk melakukan pencurian ayam,” bebernya. Lanjut Sulhadi, untuk pencurian sepeda motor, pelaku menyasar sepeda motor korban yang kuncinya ditinggal nyantol. “Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan lagi,” ungkap AKP. Sulhadi.
Untuk diketahui, dari catatan kriminalitas, tersangka sebelumnya sempat di penjara karena kasus yang sama. Dia baru bebas akhir tahun 2019. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini kembali disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (arw)
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi, Selasa (18/08/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian lintas kabupaten tersebut. Kata dia, pelaku dibekuk petugas pada Senin 17 Agustus sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Hutan Nyerebeh, Kintamani. “Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut,”kata AKP. Sulhadi.
Disampaikan, kronologis pengungkapan kasus berawal dari ditemukannya satu unit sepeda motor Honda Beat DK 8711 SO di Desa Belancan, KIntamani 12 Agustus 2020 lalu. Dengan penemuan tersebut, unit Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli dipimpin panit 1 Ipda Putu Asmara Putra, melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut. Hasil lidik, diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan motor curian yang berlokasi Desa Rendang, Karangasem. “Dari hasil penyelidikan pelakunya mengarah pada tersangka Nengah Sumiarta,”jelas Sulhadi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kintamani untuk diintrograsi. “Pelaku kepada petugas mengakui perbuatanya dan telah melakukan aksi curanmor hingga di wilayah Karangasem dan Buleleng,”bebernya. Secara rinci disampaikan, sesuai hasil interogasi pelaku mengakui enam kali telah melakukan aksi pencurian. Pertama, telah mencuri sepeda motor Jupiter DK 7735 ET di wilayah Kutuh, Kintamani pada bulan Januari 2020. Kedua, mencuri sepeda motor Beat warna hitam DK 8711 SO di wilayah Rendang, Karangasem. Ketiga, mencuri sepeda motor Vario warna pink tanpa plat di wilayah Penuktukan, Singaraja.
Keempat, mencuri ayam di wilayah desa Kutuh. Kelima, mencuri ayam diwilayah Br. Batih, Ds. Siakin dan terakhir mencuri ayam diwilayah desa Blancan, Kintamani. “Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor curian dan empat buah karung plastic yang dipergunakan untuk melakukan pencurian ayam,” bebernya. Lanjut Sulhadi, untuk pencurian sepeda motor, pelaku menyasar sepeda motor korban yang kuncinya ditinggal nyantol. “Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan lagi,” ungkap AKP. Sulhadi.
Untuk diketahui, dari catatan kriminalitas, tersangka sebelumnya sempat di penjara karena kasus yang sama. Dia baru bebas akhir tahun 2019. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini kembali disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. (arw)