KASUS NARKOBA-Penangkapan para tersangka oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar.
DENPASAR -fajarbali.com |Dalam kurun waktu sebulan (April 2004) Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan meringkus 35 pelakunya. Dari puluhan tersangka, 9 diantaranya perempuan yang tidak bekerja.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita mencapai 168,04 gram, ekstasi 337 butir, 396,77 gram ganja dan 3,85 tembakau sintesis.
Sementara dari puluhan tersangka, dua diantaranya residivis kasus yang sama, yakni Dolly ditangkap tahun 2016 dan 2022 sedangkan Samuel Kamau, terlibat kasus narkoba tahun 2018.
Selain itu, ada tiga orang perempuan muda berwajah cantik dan mereka nekat menjalani bisnis haram demi gaya hidup mewah. Ketiganya digerebek di salah satu vila mewah di Jalan Pengembak, Sanur, Denpasar Selatan, 22 April 2024.
"Ketiganya merupakan pengedar sabu-sabu dan ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, pada Senin 6 Mei 2024.
Mereka masing masing Shella Chrisandy Sulistyo (32), asal Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Jasmine Abigail Tumbelaka (29), asal Jalan Raya Taman Sari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dan Balqis Putri Siregar (19), asal Jalan Pulau Bata, Denpasar, diamankan ke Polresta Denpasar.
Dibeberkanya, ketiganya ditangkap pada Senin (22/4) sekitar pukul 20.00 wita. Awalnya petugas kepolisian melihat seorang perempuan dengan gerak gerik mencurigakan di depan kamar vila.
"Tanpa membuang kesempatan salah satu tersangka yakni Shella Chrisandy Sulistyo ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, namun nihil ditemukan narkoba," ujarnya.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti 47 butir ekstasi dan 2 plastik klip SS. Dari hasil interogasi terhadap tersangka jika barang bukti itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Didik.
Menurut Kombes Wisnu, para tersangka mengedarkan narkoba karena masalah ekonomi. Mereka butuh uang besar untuk memenuhi gaya hidup mewah. Selain pengedar, mereka juga diduga sebagai pengguna.
"Barang bukti itu mereka sembunyikan di kamar vila untuk mengelabui petugas," tegasnya, seraya mengatakan selain ketiga tersangka, pihaknya menangkap 32 tersangka lainnya, dalam waktu bulan April 2024.
Kombes Wisnu Prabowo kembali mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus 24 kasus selama sebulan dengan jumlah 35 tersangka. "Ada 35 tersangka, dan 9 diantaranya perempuan," bebernya mengakhiri. R-005