DENPASAR – fajarbali.com | Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyebaran berita hoaks soal virus corona (covid-19).
“Kalau memang masih ada yang menyebar berita bohong pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini, Senin (6/4/2020).
AKBP Jansen mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan adanya berita hoaks yang diunggah di media sosial. Karena menurutnya masyarakat Denpasar sudah bijak dan dewasa dalam menyampaikan aspirasi di media sosial. “Namun bagi yang melakukan pelanggaran tetap akan dikenai undang-undang ITE,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahan merebaknya virus corona, AKBP Jansen mengatakan pihaknya juga akan menindak tegas apabila ada tempat usaha tongkrongan yang masih buka hingga malam hari sehingga menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Saya melihat sejauh ini di wilayah Polresta Denpasar masih patuh. Memang ada beberapa yang masih bengkung. Tapi kami sudah lakukan himbauan,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa pada prinsipnya Polisi mengedepankan upaya tindakan pencegahan. Namun jika masih ada tempat nongkrong maupun masyarakat yang berkumpul dalam jumlah banyak, maka Polisi akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum.
“Kalau mereka tidak mau, maka kami akan lakukan tindakan hukum. Kami selalu menghimbau, mengedukasi masyarakat agar sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan phsycal distancing. Kami selalu lakukan secara rutin,” terangnya.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, Senin (6/4) mengatakan dalam upaya menangkal benyebaran Covid-19, pihaknya sudah melakukan patroli rutin di sejumlah tempat usaha seperti cafe yang notabene tempat nongkorongnya anak muda. “Kami langsung bubarkan jika ditemukan ada yang berkumpul dalam jumlah banyak,” tegasnya.
Sejatinya, patroli akan dilaksanakan dari siang, sore hingga malam dengan menerapkan patroli keliling. Tempat usaha umum dan sejumlah lokasi yang berpotensi adanya kerumunan massa akan diamati dan segera dibubarkan. (hen)