DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar terus mendalami penyelidikan pascapenggerebekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Penyidik rencananya akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan calon tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini. Sementara 4 orang yang sebelumnya diamankan, kini menjalani penangguhan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
Setelah kasus ini mencuat di sejumlah media, penyidik akhirnya membeberkan kronologis kejadian di SPBU tersebut, hingga Polisi bergerak cepat melakukan pengerebekan. Polisi menduga kuat adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menuturkan, kronologis kejadian berlangsung pada Kamis 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita, tepatnya di SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan.
Berdasarkan laporan masyarakat mencurigai adanya sebuah truk tangki pengangkut BBM melakukan pembongkaran muatan ke dalam tangki pendam di SPBU 54.801.32.
"Diketahui truk tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru, yang diketahui biasa digunakan untuk jenis Pertamax," beber AKP Sukadi, pada Minggu 13 April 2025.
Beberapa saat kemudian, sopir dan kru truk melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih, yang biasanya diperuntukkan bagi Pertalite yang sedianya jenis BBM bersubsidi. Melihat ada kecurigaan tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pengerebekan pada siang hari.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memasang garis police line di salah satu dispenser di TKP. Selain itu, Polisi juga mengamankan karyawan, sopir truk dan kernet untuk dimintai keterangan. Mereka yakni karyawan SPBU berinisial IWK (41), sopir truk EAMK (37), kernet KAR (23), dan pengawas SPBU PGA (37).
"Kami sudah memeriksa empat saksi, yakni karyawan SPBU, sopir truk, kernet untuk dimintai keterangan. Mereka dikenakan wajib lapor. Proses hukum terus berjalan," tegas AKP Sukadi dalam rilisnya ke awak media.
Diterangkanya, penyidik Satreskrim sedianya akan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan siapa tersangkanya. Penyidik juga akan memintai keterangan saksi ahli migas.
“Perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi,” tegas AKP Sukadi. R-005