Polres Tabanan Akan Tindak Tegas Warga Dan Pemilik Hotel Yang Menolak Karantina PMI

Loading

TABANAN - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Adanya beberapa warga dan pemilik hotel di Tabanan yang menolak karantina PMI, maka aparat kepolisian dari Polres Tabanan akan menindak tegas siapa saja yang menolak masa karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Tabanan. Kapolres Tabanan, AKBP Mario Christy Panji Siregar menjelaskan, setelah pihaknya menggelar teleconference dengan Gubernur Bali, PHDI, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana dan juga Bupati Tabanan, Senin (20/4/2020), menegaskan penindakan tegas itu sudah dikeluarkan Gubernur lewat surat edaran.

 

 

Dalam surat edaran gubernur tersebut terdapat beberapa poin yang menegaskan agar masyarakat tidak boleh menolak proses karantina PMI dengan alasan apapun. “Kalau ada penolakan, seperti perintah Kapolda Bali, coba saya, artinya dengan instruksi itu kami di daerah akan menindak tegas untuk di wilayah Tabanan tidak boleh ada penolakan terhadap karantina PMI, ranah pidana ada, silahkan dicoba aja, melakukan blokade juga ada undang-undangnya,” katanya ditemui usai menggelar teleconference di Mapolres Tabanan kemarin.

 

Ia pun beberapa kali menekankan agar masyarakat tidak lagi melakukan penolakan demi kebaikan bersama. Jika masih ada penolakan, ia pun tidak segan akan memberlakukan tindakan tegas bagi yang menolak. “Silahkan dicoba, dari pada hanya omong kosong maksudnya ketika ada kejadian penolakan coba saja, laporan model A akan saya buat. Nanti kami sendiri yang akan masuk. Kalau ada yang jual kami borong semua,” tegas mantan Kapolres Kota Sorong ini.

 

Kemarin, pihak kepolsian pun telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu pemilik hotel Anggun yang berlokasi di kecamatan Tabanan lantaran adanya pembatasan pemberian jumlah kamar kepada PMI. Kapolsek kota Tabanan, Kompol I Nyoman Sukanada menuturkan dari pemanggilan pemilik hotel kelas melati itu, sudah ditindaklanjuti. “Yang bersangkutan sudah mau menerima dan akan menyediakan kamar sesuai ketersediaan jumlah kamar yang dimiliki,” katanya.

BACA JUGA:  Terkait Penolakan Cawapres Sandiaga Uno, Bendesa Adat Dipanggil Bawaslu

 

Pemanggilan terhadap pemilik hotel Anggun atas nama Made Suarta itu bermula ketika camat Tabanan yang berusaha menyediakan kamar untuk karantina PMI menemui kendala. Dari total jumlah kamar hotel Anggun sebanyak 28 unit itu, pihak hotel hanya mau memberikan jatah 12 kamar saja untuk dipakai karantina PMI. “Kami maunya kan semuanya, berapapun jumlah kamar yang tersedia, itu yang kami gunakan untuk karantina PMI. Tapi pemilik hotel sudah mau memberikan semua sesuai jumalah kamar yang kosong tanpa ada pembatasan,” tandasnya. (kdp).

Scroll to Top