Polres Klungkung Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Empat Diamankan di Wilayah Nusa Penida

u21-IMG-20251015-WA0153
Press release kasus narkoba di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

SEMARAPURA-Fajar Bali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil menangkap lima tersangka narkoba, yakni N, A, OI, IKA, dan IKKJ. Yang mana empat diantaranya diciduk di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Penangkapan tersebut diungkap dalam press release yang digelar di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Rabu (15/10/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, Kasiwas AKP I Gede Suparta, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Di TKP pertama, petugas mengamankan tersangka N di sebuah penginapan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (8/9/2025). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 15,81 gram brutto atau 12,32 gram netto, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan narkoba.

Kemudian pada TKP kedua, giliran tersangka A yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Dewi Sartika, Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, pada Jumat (26/9/2025). Barang bukti yang disita berupa 3 paket sabu seberat 1,05 gram brutto atau 0,31 gram netto, satu set alat hisap, dan dua unit telepon genggam.

Selanjutnya pada TKP ketiga, tersangka OI berhasil diamankan di Samuh Ocean Sunset Hotel by Wizzela, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, pada Senin (6/10/2025). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 13 paket sabu seberat 41,46 gram brutto (36,87 gram netto) serta 5 butir inex dan 2 keping inex (pil ekstasi).

TKP keempat, tersangka IKA yang ditangkap di rumahnya di Dusun Kangin I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, pada Rabu (8/10/2025). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 paket sabu seberat 5,26 gram brutto atau 2,09 gram netto, serta 1 butir inex.

Terakhir di TKP kelima, tersangka IKKJ ditangkap di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, juga pada Rabu (8/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita 6 paket sabu dengan total berat 2,22 gram brutto atau 0,87 gram netto, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kelima tersangka memiliki pola yang hampir sama, yakni membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diedarkan kepada orang lain," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk tersangka A, IKA, dan IKKJ, dijerap  dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka N dan OI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama. Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika. Khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Penida yang rawan menjadi jalur peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Geledah Tempat Hiburan Malam

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Klungkung. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Mudana. W-019

Scroll to Top