Amlapura-fajarbali.com|
Setelah melakukan pendalaman terhadap 31 orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Lombok yang diamankan jajaran Polres Karangasem saat akan menyeberang di Pelabuhan Padangbai dengan membawa surat keterangan vaksinasi covid-19 palsu. Dari pendalaman, Polres Karangasem menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka adalah 18 orang ABK, dua orang yang bertugas sebagai pembuat surat vaksinasi aspal,serta dua orang lagi sebagai penghubung antara pembuat surat keterangan vaksinasi dengan ABK.
Dalam keteranganya, Kapolres Karangasem,AKBP Ricko Abdilah Andang Taruna. SH. S.I.K, M.M yang didampingi Wakapolres Kompol Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan kasat reskrim, AKP Aris Setyanto, Senin (30/8/2021) mengatakan, setelah mengamankan ke 31 ABK itu, pihaknya langsung melalukan pendalaman sehingga memunculkan empat orang lainya yakni, YR, AH,I dan SH yang berasal dari Labuan, Lombok Timur. Tim gabungan pun berangkat untum melakukan penangkapan. “Mereka kita amankan di Labuan,Lombok Timur, kemudian kita bawa ke Mapolres Karangasem,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, keempat yang ditangkap di Lombok Timur itu memiliki peran yang berbeda-beda. YR dan AH sendiri, sebutnya, bertugas membuat surat keterangan vaksinasi palsu. Caranya, mereka mengedit surat keterangan yang asli kemudian menggantikanya dengan nama-nama ABK tersebut. Baik YR dan AH melakukanya secara bersama-sama, dimana AH bertugas untuk mengedit di laptop. “Kalau I dan SH tugasnya sebagai penghubung dengan ABK,dan kemudian setelah surat keterangan vaksinasi palsu ini jadi pergi ke Bali menemui ABK yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa, Denpasar,” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, bauk I dan SH sendiri menyerahkan surat keterangan vaksinasi hasil editan ini kepada koordinator ABK, yakni R. Namun, kata Kapolres, setelah hendak berangkat pulang ke Lombok, dari 31 ABK yang mau menerima surat keterangan vaksinasi aspal itu hanya 18 orang. Sedangkan 13 orang lainya tidak mau membawanya karena mereka mengetahui bahwa untuk vaksinasi itu gratis. “13 orang tidak mau, selain karena vaksinasi itu gratis, juga karena surat keteranganya palsu,” ujarnya lagi.
Kapolres juga menambahkan, para ABK ini untuk mendapatkan surat keterangan vaksinasi palsu harus merogoh koceknya masing-masing sebesar Rp 200 ribu. Dari keterangan tersangka, bahwa uang Rp 200 ribu itu kemudian dibagi, untuk pembuat surat keterangan yakni YR dan AH mendapatkan Rp 10 ribu, sebagai biaya edit,dan I menyerahkan ke R sebesar Rp 125 ribu. “Setiap surat keterangan yang diedit itu dihargai Rp 10 ribu, sisanya diserahkan I ke R sebesar Rp 125 ribu,” ujarnya lagi.
Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 18 surat keterangan vaksinasi palsu. Pihaknya juga sudah mengecek surat vaksinasi itu melalui aplikasi dan sudah dipastikan surat tersebut palsu. Selain itu, 3 buah Handphone yang dipakai untuk komunikasi,Printer, dan laptop untuk edting pemalsuan surat keterangan vaksin juga diamankan sebagai barang bukti. “Ini memang pertama kalinya kita amankan pembawa surat keterangan vaksinasi palsu, mereka kita kenakan pasal 263 ayat (1) untuk YR dan AH, sedangkan J dan, I, SH dan 17 ABK dikenakan pasal 263 ayat (2) dengan ancaman penjara 6 tahun,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, jajaran Petugas Polres Karangasem, pada Kamis (26/8/2021) lalu berhasil mengamankan 31 ABK yang diduga membawa surat keterangan vaksinasi palsu. Ke 31 ABK tersebut, diamankan saat hendak menyeberang melalui Pos penjagaan I Pelabuhan Padangbai. ABK yang berasal dari Lombok ini, diangkut dengan satu buah Bus dan satu Inova dari Pelabuhan Benoa setelah selama enam bulan melaut. (bud).