Polres Karangasem Amankan Lima Pelaku Pengguna Shabu Satu Anak Berusia 14 Tahun Asal Kecamatan Kubu

Loading

AMLAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pengguna barang terlarang jenis Shabu-shabu di Karangasem tampaknya tak pandang bulu. Seperti di Kecamatan Kubu, jajaran satnarkoba Polres Karangasem berhasil mengamankan satu pelaku pengguna shabu. Selain itu, empat pelaku lainya diamankan di wilayah Kecamatan Manggis. 

 

Kapolres Karangasem, AKBP Nyoman Suartini, dalam siaran persnya, Selasa (11/8/2020), mengatakan, kelima pelaku yang diamankan berasal dari Karangasem dan pulau Lombok. Dikatakanya, untuk pelaku pengguna narkoba yang ditangkap di kecamatan Manggis, masing-masing berinisial IKS alias Y (27) asal Desa Selumbung,AY (27) asal Lombok,yang tinggal di Desa Antiga,AH (33)asal Lombok yang tinggal di Desa Padangbai,HW (27) asal Lombok yang tinggal di Perum BTN Tengading,serta satu lagi berasal dari kecamatan Kubu, IKS alias DA (14). “Kelimanya ditangkap ditempat berbeda, namun tiga orang ada keterikatan karena sempat menggunakan shabu secara bersama-sama,” ujar Kapolres di damping Kasatnarkoba, AKP I Ketut Edi Susila.

 

Dikatakanya, yang paling banyak barang bukti yang didapat yakni pelaku anak dibawah umur DA yang masih berusia 14 tahun berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kubu dengan barang bukti empat paket seberat 1,38 gram kotor. Dikatakan Kapolres, untuk pelaku anak dibawah umur ini tidak dhadirkan dalam press rilis. “Pelaku anak-anak ini memang paling banyak barang buktinya, yang dibagi kedalam empat paket,” ujarnya.

 

Sementara untuk keempat pelaku lainya yang diamankan di wilayah kecamatan Manggis,barang bukti yang diamankan yakni dari IKS alias Y,  1,6 gram, 0,84 gram netto, sedangkan pelaku A barang bukti yang diamankan seberat 0,15 gram, netto 0,03 gram. Sementara dari pelaku AY, katanya, petugas mengamankan barang bukti sisa pakai jenis shabu. “Mereka diamankan setelah petugas melakukan pengembangan, ada juga laporan dari masyarakat,” ujarnya lagi.

 

AKBP Nyoman Suartini juga mengatakan, kelima pelaku ini mengakui jika barang-barang tersebut mereka dapatkan dari sejumlah tempat, yakni dari wilayah Denpasar dan kabupaten Gianyar. Pun disampaikan, jajaran Polres Karangasem telah melakukan koordinasi dengan Polres terkait untuk mengungkap jaringan ini. “Itu pengakuan mereka, mendapatkan barang dengan cara sistem tempel, namun kita masih kembangkan lagi,” ujarnya lagi.

 

Dikatakanya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka, katanya lagi diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. “Kelima pelaku masih kita dalami lagi, pasal yang kita kenakan yakni penyalahgunaan penggunaan narkoba,” ujarnya. (bud).
Scroll to Top