Dalam arahannya, Kapolres Gianyar menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi Covid-19 Penegakan Pergub Nomor. 46 Tahun 2020 ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Disebutnya, Provinsi Bali saat ini berada di posisi ke-8 di Indonesia dalam penyebaran Covid19. Diharapkan, dalam pelaksanaan Ops Yustisi, seluruh personil melakukan imbauan edukasi maupun penindakan agar dilakukan secara humanis dan dalam pelaksanaan Ops Yustisi. “Apabila ada masyarakat yang menggunakan masker tidak benar seperti menggunakan masker di leher, berikan teguran ataupun tindakan seperti push up supaya masyarkaat sadar akan kesalahannya dan tetap memakai masker dengan benar,” tegas Kapolres.
Pada Rabu (23/9/2020) pelaksanaan Ops Yustisi dilaksanakan di By Pass Dharmagiri Gianyar. Dari hasil Ops yustisi yang di laksanakan di By Pass Dharmagiri Gianyar menegur sebanyak 25 masyarakat yang penggunaan maskernya tidak sesuai ketentuan. Sedangan dari pelanggaran tersebut, sebanyak 10 warga dikenai sanksi fisik berupa push up. Untuk pemberian sanksi denda masih nihil.(gds).