https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bentrok di Jalan Subur, Pihak Finance Akan Diproses - FAJAR BALI
 

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bentrok di Jalan Subur, Pihak Finance Akan Diproses

(Last Updated On: 24/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Peristiwa bentrok antar kelompok yang terjadi di simpang Jalan Subur, Denpasar Barat, pada Jumat 23 Juli 2021, hingga menewaskan Gede Budiarsana (24) menuai titik terang. Polresta Denpasar telah menetapkan 6 tersangka, dua diantaranya orang Bali. 

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pascakejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan 6 tersangka. “Ya sudah ada 6 tersangka dan para pelaku ini masih diperiksa,” ujar Kombes Jansen, Sabtu 24 July 2021. 

 

Dalam penegasannya, pihaknya juga berterimakasih atas dukungan media dan masyarakat yang antusiasme menyoroti kasus tersebut. Namun perlu diluruskannya bahwa sesuai komitmen dan perintah Kapolda Bali bahwa di Bali tidak ada lagi yang namanya premanisme. 

 

“Jadi, bahasa ormas yang selama ini identik dengan premanisme sudah tidak ada lagi dan pelaku pelakunya sudah kita buktikan mereka sudah diproses,” ujarnya. 

 

Diungkapkanya, dari 6 tersangka dalam kasus tersebut, 2 diantaranya orang Bali. Sementara dari hasil lidik, kericuhan tersebut bermotif kasus finance antara debitur dan kreditur. 

 

“Ada kemacetan dalam pembayaran angsuran dan kemudian pihak finance mungkin menyuruh oknum oknum tertentu untuk bisa menarik. Ini salah menurut hukum. Termasuk pihak finance akan kita proses,” tegas perwira melati tiga dipundak itu. 

 

Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu mengatakan sesuai Undang Undang Fidusia ada ketentuannya, apabila menarik atau ada wan prestasi harus ada putusan pengadilan. 

 

“Tidak boleh main sita sita. Jadi saya minta ini kejadian yang terakhir. Pihak finance akan kita tindak tegas apabila ada masih kejadian serupa terjadi lagi,” pintanya. 

 

Mantan Wakapolres Badung ini kembali menjelaskan bila ada wan prestasi seperti kejadian ini ada tunggakan dari pihak kredit motor dan mobil sebagainya tidak boleh asal main tarik. Ini harus sesuai ketentuan yang berlaku antara lain harus ada keputusan pengadilan. 

 

“Apabila selama itu tidak ada, berarti itu dianggap tindakan kriminal. Dan finance akan kita proses,” tegasnya lagi. 

 

Saat ini kata Kombes Jansen, keenam tersangka sudah ditahan dan diperiksa. Dari 6 tersangka tersebut yang salah satunya pelaku utama Wayan S, 5 pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polisi. 

 

“5 tersangka menyerahkan diri. Mereka jentel menyerahkan diri dan mereka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

 

Seperti diberitakan, keributan pecah di simpang Jalan Subur, Monang maning Denpasar Barat, pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Dua anggota ormas salah satunya korban Gede Budiarsana tewas dibacok gara gara masalah kredit motor. 

 

Keduanya sempat mendatangi kantor Mata Elang yang biasa menarik motor kreditan macet dan terjadilah keributan. Para pelaku dari Mata Elang mengejar kedua korban yang lari ke jalan raya dengan melempar batu dan membawa senjata tajam. 

 

Nahas, pria asal Kubutambahan Buleleng itu dibacok oleh Wayan S dengan parang dibagian kepala dan tangan. Sedangkan adiknya berhasil kabur dengan kendaraan gojek. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

ITDC Sumbangkan Hewan Kurban, Sambut IdulAdha 1442H

Ming Jul 25 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: 24/07/2021)Mataram-fajarbali.com| Menyambut Hari Raya IdulAdha 1442 Hijriah tahun ini yang jatuh pada 20 Juli 2021, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika Lombok, NTB, menyerahkan hewan kurban sebagai wujud kepedulian […]

Berita Lainnya