Polisi Ringkus Dua Perempuan jadi Kurir Narkoba

IMG_20250428_192400
TANGKAPAN NARKOBA-Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap kasus narkoba di wilayah Polres Badung.

Loading

MANGUPURA -fajarbali.com |Dua perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis yakni SN (47) asal Banyuasin, Sumatera Selatan dan CD (37) asal Manado, Sulawesi Utara, diringkus Tim Satuan Resnarkoba Polres Badung dalam sebuah pengerebekan di kawasan Kuta Utara, Badung, pada Rabu 2 April 2025. 
 
Keduanya diamankan bersama barang bukti paketan sabu dan ekstasi siap edar. Polisi masih mendalami keterlibatan napi lapas selaku pemasok kepada kedua tersangka. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, tersangka SN dan CD awalnya dicurigai mondar mandir di Jalan Raya Semer, Gang Baliku III. Setelah diamankan, petugas kepolisian menyita satu bungkus rokok berisi satu paket SS seberat lima gram, lima butir ekstasi hijau, dan lima butir ekstasi merah.
 
AKBP Arif menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka SN mengaku membeli barang dari seseorang bernama Yanto melalui komunikasi WhatsApp dengan sistem alamat tempelan. 
 
"Ini merupakan modus yang kerap dikendalikan dari dalam lapas," beber AKBP Arif, pada Senin 28 April 2025.
 
Tersangka SN mengaku barang bukti ekstasi juga ditemukan dari tersangka CD yang merupakak pasangan sesama jenisnya. Dari keteranganya, CD mentransfer uang sebesar Rp7 juta kepada SN untuk pembelian 10 butir ekstasi. Yang menarik, keduanya sudah kerap bertransaksi sejak 2023.
 
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. 
 
Dibeberkanya, selain dua tersangka, SN dan CD, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus lain selama Bulan April dengan jumlah 9 tersangka. Salah satu tersangka yakni IKD (38), tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada 2015. 
 
Kasus yang menonjol yakni penangkapan dua tersangka FD (37) dan MSB (29) di Jalan Merdeka Raya, Kuta. 
 
"Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti hampir 50 gram SS yang disimpan dalam bungkus makanan ringan. Dalam pengakuannya, paket tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama "H" lewat sistem tempelan," terangnya. 
 
Selanjutnya, dua mahasiswa berinisial MA (20) dan AFS (25) dibekuk di Denpasar dengan barang bukti 58 paket SS seberat 43,54 gram. 
 
"Keduanya ngaku diperintah oleh bandar bernama "Jarot" yang saat ini masih buron, dengan upah hingga Rp7 juta per tempelan," ujar AKBP Arif.
 
Kemudian, tersangka  MLB (21) di sebuah kos di Ubung, Denpasar Utara, dengan barang bukti 7,3 gram SS. Tersangka MLB mengaku menerima perintah distribusi dari jaringan dalam lapas.
 
"Jadi, selama Bulan Maret dan April 2025 kami menangkapa 9 tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Kami menyita barang bukti berupa 81 paket SS seberat 188,22 gram dan dua paket ekstasi berisi 10 butir," pungkasnya. R-005 
Scroll to Top