Ketiga Wanita pembunuh yang berhasil diamankan polisi
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Masih ingat dengan kasus penemuan mayat tanpa identitas yang terjadi di Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada tepatnya dihutan lindung seputaran jalan Singaraja-Denpasar pada Senin 3 Februari 2025 simam sekira pukul 15.00 wita kini polisi berhasil mengungkap dari identitas korban hingga pelaku pembunuh.
Korban yang diketahui pria berkalahiran dari Kabupaten Gianyar bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), yang memiliki Alamat Kota Bekasi, Jawa Barat dinyatakan pembunuhan dari jajaran kepolisian setelah dari hasil pemeriksaan terdapat luka yang tidak wajar di tubuh korban hingga hasil otopsi yang dilakukan dokter foreksik RSUD Singaraja.
Bagaimana aksi pembunuhan itu terjadi? Sebelum mayat korban di buang di Lokasi penemuan mayat, korban Pande sempat disekap dan siksa selama 14 hari oleh ketiga pelaku disebuah kamar kos yang ada di wilayah Denpasar. Aksi penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan ketiga pelaku lantaran kasus utang piutang yang dimiliki korban sebesar Rp 5,4 milyar.
Ketiga tersangka pembunuhan yang telah diamankan polisi yakni Leny (57) alamat Dangin Puri, Denpasar dan Oky (38) alamat Sanur Kauh, Denpasar serta Intan (38) alamat Bojonegoro. Menurut Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memberikan keterangan pers dalam pengungkapan pembunuhan, Kamis (13/2/2025) pagi kemarin menyebutkan dalam pengungkapan pembunuhan terhadap Pande berawal adanya informasi di Lokasi ditemukan mayat korban.
Bukan hanya itu, polisi dalam melakukan penyidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar jalan Singaraja-Denpasar hingga diketahui mobil Honda Brio warna kuning yang mencurigakan lantaran mondar-mandir sekitaran jalan tempatnya disekitaran penemuan mayat.”Awalnya kami melakukan penggalian informasi di Lokasi penemuan mayat kemudian kami memerintahkan kepada jajaran guna melakukan penyelidikan terkait hal itu seperti melakukan otopsi sebelum kasusnya kita tinggkatkan menjadi penyidikan,”tutur Widwan.
Setelah diketahui bahwa mayat tersebut merupakan pembunuhan pihaknya melakukan peningkatan kasus menjadi penyidikan dan mulai melakukan penyidikan dengan penyisiran serta melihat rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan Singaraja-Denpasar yang terpasang dan dari hasil penyidikan diketahui mobil Honda Brio yang mencurigakan dan dilakukan penelusuran.”Kita sudah tingkatkan kasusnya dalam penyidikan dan diketahui mobil tersebut mencurigakan dan kami perintahkan untuk melakukan mencari identitas mobil tersebut,”jelasnya lagi.
Setelah mengetahui identitas mobil mencurigakan itu yang merupakan mobil rencar, polisi juga telah mengetahui identitas salah satu pelaku dari pemilik mobil lantaran pelaku sempat menyewa mobil tersebut.”Akhirnya kita mengetahui identitas mobil dan salah satu pelaku atas nama yang sempat menyewa mobil itu saat membuang mayat korban ke TKP,”imbuhnya.
Dari satu tersangka akhirnya kita kupas menjadi tiga tersangka berhasil diamankan jajaran reskrim Mapolres Buleleng.”Ia memang dari satu tersangka kita akhirnya mendapatkan nama-nama yang lannya dan ketiganya sudah kami amankan di Mapolres beserta barang buktinya satu unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR, Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng, empat unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties serta pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban,”bebernya lagi.
Dikonfirmasi saat ketiga pelaku menyekap dan menyiksa korban? Widwan mengakui puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.”Kalau penyiksaan itu kurang lebih dua minggu dilakukan oleh ketiga pelaku hingga korban meninggal dunia,”ucap Widwan.
Dari aksinya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. @gus