Polisi Amankan Ratusan Liter Arak

Ratusan liter arak Bali dan puluhan botol mirs tanpa izin berhasil diamankan dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Sat Narkoba Mapolres Buleleng.

 

SINGARAJA-fajarbali.com | Miras yang diamankan itu diantaranya, 200 liter Arak Bali, diamankan dari beberapa tempat di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula,  2 botol miras merk Topi Miring, 5 botol Whyski merk Colombus, 3 botol miras Vodka merk Colombus, dan 2 botol madu merk Cawan Mas. Miras dan madu tersebut  telah melewati batas waktu konsumsi (kadaluarsa) dan tidak disertai izin.

Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan pemotongan terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut.

”Ya kita terus lakukan pemotongan terhadap peredaran minuman keras yang ada di Kabupaten Buleleng,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (16/11/2017).

Didampingi Kasubag Humas, AKP Suartika, Adnyana TJ juga menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPOM Denpasar untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap penjualan miras yang telah kadaluwarsa. ”Sehubungan dengan ini, maka kami bersama-sama BPOM akan terus melakukan penelusuran, jika kami temukan langsung kami amankan,” tegas Adanyana lagi.

Terhadap tersangka penjual minuman keras tanpa izin disangkakan dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Dan, terhadap penjual miras kadaluwarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat (2) jo Pasal 141 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. (gus)

Scroll to Top