NEGARA – fajarbali.com | Pemeriksaan barang, orang dan surat-surat kendaraan, keluar maupun masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk makin diperketat, setelah perayaan Nyepi. Terbukti jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) mengamankan 5500 kilogram atau 5,5 ton ikan tamban beku, Minggu (18/3/2018) .
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Komang Muliyadi kemarin mengatakan awalnya satu unit kendaraan box dengan nomor polisi S 8205 UH yang dikemudikan Sanang (30) asal Rembang, dilakukan pemeriksaan saat masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Setelah dilakukan pemeriksaan di mobil box tersebut, diketahui mengangkut 5.500 kilogram ikan tamban beku tanpa dilengkapi dengan dokumen. Dalam surat dari karantina yang dibawa, tertulis ikan tamban yang dibawa seberat 3.500 kilogram.
Sedangkan dalam surat barang atau surat jalan tertulis 5.500 kilogram. “Jadi terdapat selisih 2000 kg yang sangat signifikan,” terang Mulyadi. Pengemudi mobil box tersebut saat diperiksa bahwa ikan tersebut diangkut dari Tuhan Jawa Timur dengan tujuan Pengambengan Nagara, yang renacananya diolah menjadi sarden. Pengemudi mengaku tidak memeriksa dokumen karantina, apakah sudah sesuai dengan jumlah yang diangkut.
Hal ini dinilai melanggar ketentuan UU RI No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.”Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal, dan jumlah barang dan dokument harus juga disesuaikan.”pungkas muliyadi. Sementara barang beserta pengemudi diamankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Wilker Gilimanuk. W-003
Polisi Amankan 5.500 Kg Ikan Tamban di Gilimanuk
(Last Updated On: )