Polemik Pengangkatan Kelian Desa Adat, Warga Liligundi Mengadu Ke Dewan

(Last Updated On: 09/09/2021)

Amlapura-fajarbali.com|
Lantaran dinilai melanggar awig-awig desa adat Liligundi, sejumlah perwakilan warga setempat menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Karangasem, Kamis (9/9/2021). Alasan penolakan terhadap pemilihan kelian adat, yakni lantaran adanya pararem yang dinilai bertentangan dengan awig-awig desa adat Liligundi. 


Dihadapan Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi, perwakilan warga I Nengah Sukadana menyampaikan kronologis berlarutnya penyelesaian pengangkatan kelian desa adat sejak tahun 2019 lalu. Saat itu, masa jabatan para prajuru akan habis sehingga dibentuk panitia pemilihan. Dalam prosesnya, panitia pemilihan saat itu turun ke dua banjar adat yakni Banjar Adat Liligundi kelod dan Liligundi Kaja sehingga muncul lima calon. “Saat itu muncul lima bakal calon kelian desa adat, sehingga pantia menghentikan pencarian bakal calon,” ujarnya.

Permasalahan mulai muncul saat panitia membuat pararem pemilihan prajuru adat ini. Dalam pararem itu, termuat yang bisa mencalonkan diri menjadi kelian adat minimal pendidikan SMP. Sedangkan dalam awig-awig milik desa adat,persyaratan itu sama sekali tidak adat termuat sehingga bersama warga lainya langsung menyatakan keberatanya. “Kami berasumsi bahwa pemilihan calon bakal sesuai dengan awig-awig, tetapi kenyataanya ada pararem yang mensyaratkan itu,” ujarnya lagi.

Yang membuat warga semakin tidak percaya dengan dibuatnya pararem itu, katanya, saat pembuatan pararem panitia pararem mengaku sudah melaksanakan paruman dan disetujui oleh warga. Tetapi, menurutnya warga yang menandatangani tersebut bukan menyetujui isi pararem tetapi tanda tangan kehadiran dalam paruman. Padahal menurutnya lagi, warga yang hadir saat itu malah tidak setuju dengan isi pararem pemilihan yang dibuktikan dengan menandatangani surat ketidak setujuan. “Yang kami tidak setujui adalah isi pararem tentang persyaratan bakal calon kelian desa adat,” ujarnya lagi.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi mengakui, bakal mengkaji terlebih dahulu bersama pimpinan DPRD Karangasem dan komisi yang membidangi.  Selain itu,pihaknya juga berencana memanggil pihak-pihak terkait seperti MDA kecamatan sejauh mana dapat memfasilitasi dari sisi peraturan,termasuk  MDA Kabupaten Karangasem. “Setelah mencermati apa yang disampaikan warga, tentu kita harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, termasuk komisi yang membidangi” ujarnya.

Sumardi juga mengatakan, seharusnya pemilihan kelian desa adat itu harus berdasarkan aturan diatasnya yaitu Perda. Apalagi dalam awig-awig desa adat juga tidak ada syarat seperti itu. Kehadiran warga untuk menyampaikan aspirasi, karena sejauh ini permasalahan ini berlarut-larut. “Aspirasi mereka terkait masalah proses pengrajegan desa adat, mereka juga menyampaiakan kronoligis sampai terjadi penolakan, ini kan tidak boleh didiamkan berlama-lama,” pungkasnya. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KM Bali Permai 169 Hilang Kontak Sejak Sebulan Lalu, Angkut 19 ABK

Kam Sep 9 , 2021
Dibaca: 14 (Last Updated On: 09/09/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Kabar terbaru dari Kapal Motor Bali Permai 169 yang mengalami lost contac (hilang kontak) di Samudera Hindia ternyata sudah berlangsung sejak sebulan lalu, tepatnya Selasa 27 Juli 2021.   Save as PDF

Berita Lainnya