Polda Bali Tetapkan Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu

IMG_20250721_215245
Ilustrasi Mie Gacoan.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polda Bali akhirnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, selaku pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. 
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, penetapan tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dari hasil penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
 
Dijelaskanya, pelapor dalam hal ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. 
 
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, S.H., selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ujarnya di Mapolres Badung Senin 21 July 2025. 
 
Disebutkanya, kerugian yang dialami pelapor, atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
 
Rumus perhitungan royalti yang digunakan adalah, jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada. 
 
"Dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini berada pada direktur," pungkasnya. R-005
Scroll to Top