Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka Pelaku Aniaya Remaja Curi Tabung Gas

IMG_20250507_164628
TERSANGKA ANIAYA-Keenam pelaku penganiayaan digiring penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
DENPASAR -fajarbali.com |Setelah memeriksa 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiaya remaja yang kedapatan mencuri tabung gas, penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan 6 orang tersangka masing-masing GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD. 
 
Terungkap, para pelaku, dua diantaranya pasangan suami istri tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun. 
 
Para pelaku juga menyuruh ketiga korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, lalu menyuruh korban melakukan aksi tak senonoh yaitu onan* dan menyuruh korban posisi nungging untuk memperlihatkan lubang an*s para korban. 
 
Selanjutnya aksi nyeleneh tersebut direkam dengan HP dan mengirim vidionya ke grup bernama "HIDUP SEHAT". Salah satu peserta grup mengirimkan video tersebut ke grup kelas sehingga viral di media massa. 
 
Hal itu disampaikan Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., Kasubdit IV Ditreskrimum, KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, di mapolda Bali, pada Rabu 7 Mei 2025. 
 
Menurut AKBP Agus, para pelaku ini terlibat kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan atau kekerasan terhadap anak.
 
"Penyidik sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD," ujarnya. 
 
Dijelaskanya, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali, tertanggal 22 Maret 2025. Mereka melaporkan tiga anaknya yakni AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) dianiaya para pelaku dengan cara sadis.
 
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga nomor 8, Denpasar. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, menginjak dan sempat menembak korban dengan senjata airsoft gun. Bahkan, aksi itu direkam hingga viral di media sosial. 
 
Akibat perbuatan para pelaku, korban (AMS) mengaku merasa trauma, dan syok berat serta takut dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan korban KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
 
"Apalagi korban ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan diatas betis," ungkap perwira melati dua dipundak ini. 
 
Atas perbuatanya, ke 6 tersangka telah menghuni rumah tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 
Dan, Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tebtang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.
 
"Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah untuk mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberdaan anak-anak kita," pungkas AKBP Agus. R-005 
Scroll to Top