DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Penutupan usaha akomodasi Parq Ubud yang di cap sebagai tempat "kampung turis" Gianyar Bali, berbuntut panjang. Polda Bali menetapkan 1 orang tersangka warga asal Jerman, AF, sebagai tersangka perkara dugaan alih fungsi lahan pertanian di Parq Ubud, Gianyar.Â
Â
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing S.I.K, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kepala BPN Gianyar, Kadis PUPR dan Kadis Pertanian Gianyar.
Â
Irjen Daniel menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Â
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/42/XI/2024/SPKT. Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Lokasi kejadian di alamat tersangka Jalan Sri Wedari no. 24 ubud Gianyar (Parq Ubud), Gianyar.Â
Â
Penyidik telah menetapkan warga asing asal Jerman, AF, sebagai tersangka. AF sendiri merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.Â
Â
"Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," ujar Kapolda Bali, Jumat 24 Januari 2025.Â
Â
Diterangkanya, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke Ditreskrimsus, pada Kamis 23 Oktober 2025. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan perternakan hewan berlokasi di TKP.Â
Â
Penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT. Parq, staff dan karyawan, serta seseorang saksi Ignes. Dari keterangan saksi Ignes diperoleh 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha Parq.Â
Â
Terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq Ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada di 3 zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona
pariwisata.Â
Â
Dari hasil pengecekan di lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, Spa Center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.Â
Â
"Dari hasil penyelidikan, diduga bahwa perbuatan pembangunan Villa, Spa Center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian," ungkapnya.Â
Â
Jenderal bintang dua dipundak ini menjelaskan, dalam hasil gelar perkara gelar dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan.Â
Â
Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang. Sedangkan barang bukti terdiri dari sejumlah administrasi penting. Seperti, beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.Â
Â
Pasal yang disangkakan terhadap AF yakni Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang; Pasal 109 : setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,
Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.Â
Â
Pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang: pasal 72 : orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5Â tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan.
Â
Kapolda menegaskan, dampak yang ditimbulkan dari perkara ini adalah luas lahan pertanian semakin berkurang di Bali. Berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program asta cita Presiden RI.Â
Â
"Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali. Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, pungkas Kapolda Bali. R-005Â