Polantas Hentikan Konvoi Sunmori Klub Motor, 47 Pelanggar Terjaring

IMG_20250803_163155
TINDAK TEGAS-Polantas Polresta Denpasar menindak tegas puluhan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

Loading

DENPASAR -fajarbali.com |Sebanyak 47 anggota Sunmori Klub Motor terjaring razia oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, pada Minggu 3 Agustus 2025. Klub motor yang beranggotakan para pelajar tersebut ditindak lantaran menggunakan knalpot brong hingga menimbulkan kebisingan dan keresahan di masyarakat. 
 
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan patroli siber (cyber patrol) oleh tim Polresta Denpasar. Aparat kepolisian menemukan indikasi kegiatan klub motor akan merayakan anniversary dengan melakukan konvoi atau Sunday Morning Ride (Sunmori) gabungan, menuju kawasan Kebun Raya Bedugul. 
 
Menyikapi hal itu, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat untuk mengambil langkah tegas, pada Minggu 3 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wita. Personel Satlantas dikomandoi Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., bersama Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P., menghentikan puluhan pengendara motor tersebut. 
 
"Personel Satlantas Polresta melakukan penindakan terhadap peserta konvoi yang sebagian besar terdiri dari remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar dan Badung," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. 
 
Diterangkanya, para peserta konvoi diperkirakan mencapai ratusan orang. Mereka mengendarai sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Banyak di antaranya menggunakan knalpot brong hingga menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat. 
 
"Kegiatan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lainnya, hingga pemaksaan kehendak oleh kelompok konvoi terhadap pengendara lain," bebernya. 
 
Personel Polantas melaksanakan penindakan dengan sistem hunting di beberapa titik strategis. Seperti di Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar. Dari hasil kegiatan, tercatat 47 pelanggaran lalu lintas. Terdiri dari pelanggaran TNKB 20 pelanggar, tanpa helm, 1 pelanggar dan menggunakan knalpot brong 26 pelanggar. 
 
Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Berupa SIM 6 buah, STNK 14 buah, kendaraan roda dua yang diamankan sebanyak 27 unit. 
 
AKP Sukadi menegaskan, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di jalan raya yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas konvoi motor. 
 
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. 
 
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong dan kegiatan konvoi yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. R-005 
Scroll to Top