https://www.traditionrolex.com/27 Polantas Amankan Truk Tronton Bermuatan Sampah Plastik Berlebihan - FAJAR BALI
 

Polantas Amankan Truk Tronton Bermuatan Sampah Plastik Berlebihan

(Last Updated On: 18/02/2022)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Polisi Lalulintas Polres Badung memberhentikan sebuah Truk Tronton bermuatan plastik berlebihan atau over kapasitas ketika melintas di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnua Timur Jembatan Beringkit Mengwi Badung, pada 9 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. 

 

Petugas Polantas memberikan tindakan tegas terhadap Truk Tronton merek Nissan berplat N 8853 UR itu dengan pelanggaran tindak pidana Pasal 277 UU RI Nomor 2 Tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. 

 

“Pemilik truk ditetapkan tersangka namun tidak ditahan karena sanksinya di bawah 5 tahun penjara,” ujar Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, pada Jumat 18 Februari 2022. 

 

AKP Aan mengatakan Truk Tronton itu diamankan saat pihaknya menggelar patroli di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, pada 9 Februari 2022. Dalam patroli itu pihaknya mendapati Truk Tronton merek Nissan berplat N 8853 UR membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimensi. 

 

Petugas kemudian menghadang sopir C yang membawa truk tersebut dan melakukan pengukuran ulang dibantu petugas Dinas Perhubungan. 

 

“Dari pengukuran ulang itu kami temukan fakta bahwa kendaraan truk terjadi perubahan ukuran, atau memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan,” terang AKP Aan. 

 

Atas penemuan itu, ujar AKP Aan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana lalulintas yang dilakukan truk tersebut. Dan, selanjutnya Satlantas berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB). 

 

Ditegaskannya, dari hasil pemeriksaan saksi – saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali – NTB termasuk dari saksi ahli, terbukti Truk Tronton dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 tahun 2009. 

 

“Dilihat dari hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR),” bebernya. 

 

Sementara dari keterangan pemilik Truk berinisial R mengaku sempat melakukan perubahan terhadap bentuk bak truk. Sehingga pemilik ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun penjara. 

 

Dalam kasus ini AKP Aan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik dari BPTD XII dan saksi ahli pidana. 

 

“Kami mengimbau kepada para pemilik truk lainnya agar tidak ada lagi yang berani menggunakan kendaraan dengan melebihi kapasitas atau over dimensi,” tandasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Residivis Maling Motor Dibekuk Anggota Buser Polsek Mengwi

Jum Feb 18 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 18/02/2022)  MENGWI –fajarbali.com |Dua residivis komplotan maling I Nyoman Adhi Wahyu alias Koming (26) dan Made Raca Permana Patris (30) dibekuk anggota buser Polsek Mengwi, pada Rabu 16 Februari 2022 malam hari. Keduanya ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.   Save as PDF

Berita Lainnya