Polairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 36 Ekor Penyu Hijau di Perairan Serangan


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Direktorat Polairud Polda Bali mengagalkan aksi penyelundupan 36 ekor penyu dilokasi perairan Serangan, pada Sabtu (11-7/2020). Selain menyita penyu, Polisi juga mengamankan 7 anak buah kapal yang diawaki seorang nakhoda kapal bernama Muhalim. 


Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K., M.H., M.M., mengatakan pihaknya telah berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ekor satwa yang dilindungi UU yakni 36 ekor penyu hijau. 


Terungkapnya kasus ini setelah anggota Polairud Polda Bali menerima informasi adanya penyelundupan penyu di perairan serangan. Pengerebekan berlangsung Sabtu, 11 Juli 2020 lalu. 


Dilokasi penangkapan diamankan 6 anak buah kapal dan seorang nahkoda kapal Muhalim. "Lokasi pengerebekan di perairan Serangan yang akan diselundupkan dengan perahu jukung. Ada 7 orang yang kami amankan," ujar Kombes Toni. 


Selain itu, barang bukti yang diamankan dilokasi pengerebekan yakni, 1 perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, 36 ekor satwa penyu hijau. 


Hasil interogasi, menurut perwira melati tiga dipundak itu, para pelaku mengaku mendapatkan puluhan ekor penyu hijau itu dengan cara ditangkap di Perairan Kerajakan. Rencananya, penyu yang dilindungi UU itu diangkut ke Serangan dan diserahkan ke penadahnya bernama Muhayat. 


Terkait proses hukum kasus ini, Ditpolairud akan menitipkan 36 ekor penyu ke pihak BKSDA Denpasar untuk ditangkaran, dan selanjutnya akan dilepas-liarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan untuk 7 pelaku akan diambil keteranganya sesuai proses hukum yang berlaku. 


Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


"Kegiatan ilegal ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, sehingga mereka kami tangkap," tegas Kombes Toni. (hen)

Scroll to Top