https://www.traditionrolex.com/27 Pjs Bupati Badung Pilih Tak Gunakan Pengawalan Khusus - FAJAR BALI
 

Pjs Bupati Badung Pilih Tak Gunakan Pengawalan Khusus

(Last Updated On: 29/09/2020)

MANGUPURA – fajarbali.com | Penjabat sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mulai menjalankan tugas menggantikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang cuti kampanye.  Dalam keseharian Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Bali itu memilih berkantor di ruang Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Lihadnyana mengaku, lebih memilih sesuatu yang sederhana dan jauh dari kesan protokoler. “Saya tipe orang yang tidak mau seremoni, itu dari dahulu. Saya lebih suka sederhana,” kata Lihadnyana, Senin (28/9/2020) lalu.

Menurut Lihadnyana, dalam menjalankan tugas kebersamaan dan kesederhanaan adalah yang utama. “Saya lebih senang menunjukkan kebersamaan kepada teman-teman. Ruang, fasilitas mobil itu kan hanya sebuah gengsi bagi saya. Saya memilih ruangan sederhana sajalah,” katanya.

 

Selama memimpin badung 71 hari mendatang, pihaknya ingin menunjukkan kinerja terbaik. “Untuk apa mobilnya bagus, nanti kerja kita tidak kelihatan. Itu (fasilitas-red) bukan ukuran bagi saya. Tapi, paling penting mengajak untuk bersemangat dalam bekerja,” ucap.

Tidak hanya itu, Pjs Bupati Badung juga memilih tidak menggunakan fasilitas lainnya seperti pengawalan maupun pengamanan di kediamannya. “Tadi juga ada yang nanya apakah perlu ada pengawalan.  Saya katakan tidak perlu. Apakah perlu ada pengamanan Satpol PP, tidak perlu. Orang kita aman kok. Jangan terjebak pada sebuah peodalistik birokrasi. Karena semua ini hanya sementara,” tegas Lihadnyana.

Selanjutnya, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA pada poin 4 huruf c, Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama menjalankan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.  selama PJs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah.(put).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lagi, 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia, Kasus Sembuh Bertambah 10 Orang, Kasus Positif Bertambah 34 Orang

Sel Sep 29 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 29/09/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kabar duka kembali menyelimuti penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Selasa (29/9/2020) dilaporkan adanya 2 orang pasien meninggal dunia. Sementara itu pasien sembuh diketahui bertambah sebanyak 10 orang, dan pasien positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 34 orang yang tersebar di 21 […]

Berita Lainnya