Piutang PBB-P2 Membengkak, Klungkung Beri Stimulus dan Hapuskan Denda

bupati klungkung-435062c6

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menyampaikan program stimulus pengahapusan denda PBB-P2 di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe.

SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com I Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak khususnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Yang terbaru, mulai tanggal 1 September-31 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Klungkung akan memberlakukan penghapusan denda PBB-P2. Cara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak (WP) sekaligus mengurangi piutang PBB-P2 yang tiap tahunnya makin membengkak.

 

Program stimulus penghapusan denda PBB-P2 ini disampaikan oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat mengikuti Car Free Day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (28/8). Stimulus berupa penghapusan denda PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. "Program ini berlaku mulai tanggal 1 September sampai 31 Desember 2022. Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2," ajak Bupati Suwirta.

 

Melalui media sosialnya, Bupati Suwirta juga sempat mensosialisasikan program tersebut. Menurutnya, penghapusan denda PBB-P2 ini juga menjadi salah satu bentuk keberpihakkan pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Penghapusan denda tersebut berlaku tidak hanya atas pokok piutang tahun berjalan, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. "Program penghapusan denda ini diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk membayar pajak dan mengurangi piutang PBB-P2 yang setiap tahun alami penambahan. Sekaligus juga untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Klungkung," imbuhnya.

 

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Geriawan mengungkap, piutang PBB-P2 cukup tinggi. Tercatat sejak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Gianyar melakukan pengalihan PBB-P2 pada tahun 2014 lalu, sisa piutang PBB-P2 wajib pajak di Kabupaten Klungkung sudah tercatat Rp22 miliar. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga tahun ini sudah mencapai Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Harga Pakan Melambung, Budi Daya Ikan Ditinggalkan

 

"Kondisi itu perlu kita carikan solusi sekaligus tingkatkan pendapatan dari sektor pajak. Yakni dengan pemberian stimulus agar masyarakat mau bayar PBB-P2," ujarnya seraya menegaskan dalam program stimulus ini hanya denda PBB-P2  saja yang dihapuskan. Sementara untuk  iuran pokok tetap dikenakan.

 

Sebagai persiapan jelang pemberlakukan penghapusan denda PBB-P2 tersebut, Dewa Putu Geriawan mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukab validasi data. Tepatnya, memilah-milah objek pajak yang benar-benar masih ada dan tercatat memiliki tunggakan PBB-P2. Mengingat sebelumnya, dalam data base wajib pajak sempat ada temuan objek pajak yang sudah tidak ada. "Validasi sudah kita lakukan dan kita pilah-pilah mana yang objek pajaknya ada. Karena kemarin kita terima data base ada yang objek pajaknya sudah tidak ada. Makanya, kita pilah-pilah dulu. Sehingga ke depan bisa kita lakukan tindakan. Kalau memang tidak ada objek pajaknya, kita hapuskan (piutangnya)," jelasnya.

 

Diberitakan sebelunnya, realisasi PBB-P2 pada  tahun 2021 mencapai Rp3.209.408.649. Dibandingkan capaian tahun lalu, target PBB-P2 pada tahun 2022 ini dinaikkan menjadi Rp3.715.271.800. Nah, berdasarkan evaluasi capaian sejak bulan Januari-April 2022, disebutkan terdapat wajib pajak (WP) di 5 desa/kelurahan dengan capaian pembayaran PBB-P2 tertinggi per 20 April 2022. Yakni meliputi Desa Lembongan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kelurahan Semarapura Klod, Desa Takmung, dan Desa Pesinggahan. Sebaliknya, ada pula wajib pajak (WP) di 5 desa dengan nilai 'piutang' PBB-P2 tertinggi, yaitu Desa Batukandik, Desa Gunaksa, Desa Ped, Desa Besan, dan Desa Batumadeg. W-019

 

Scroll to Top