
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana
BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Tahapan Pilkada serentak yang sudah mulai dilakukan dimana tahapan kali ini, KPU telah melakukan verifikasi perbaikan terhadap kekurangan administari para bakal calon yang sedang berjalan namun KPU Buleleng menilai para calon pemilih yang ada di Kabupaten Buleleng hampir setengahnya berada atau berdomisili diluar Buleleng. Dengan adanya hal itu, KPU Buleleng mengingatkan kepada seluruh masyarakat Buleleng utamanya yang memiliki hak memilih agar pulang kampung untuk memilih.
Ketua KPU Bulekeng Komang Dudhi Udiyana saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan 'Focus Group Discussion dalam Rangka Pemilukada Damai 2024' yang digelar Pores Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi yang diselenggaran di Gedung Wanita Lakmi Graha Singaraja, Senin (09/09/2024).
Menurut Udiyana, jumlah pemiih yang dimiliki Buleleng dalam DPT sebesar 59 ribu lebih namun jumlah pemilih yang sudah masuk DPT hampir setengah yakni 40 persen berada atau berdomisili diluar Kabupaten Buleleng."Kalau jumlah pemilih yang ada di Buleleng paling besar namun sebagaian besar berdomisili diluar Buleleng,"tuturnya.
Dengan adanya hal itu, pihaknya mengharapkan kepada para masyarakat yang berdomisili diluar Buleleng agar pulang untuk memilih pada 27 November 2024 mendatang."Kami harapkan kepada warga masyarakat yang masih tinggal di luar Buleleng agar menyempatkan diri pulang ke kampung saat pemilu untuk memiih,"ajak Dudhi.
Dikonfirmasi yupaya yang dilakukan KPU Buleleng agar masyarakat Buleleng yang berdomisili di luar bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Buleleng? Dudhi mengaku dirinya terus melakukan beberapa terobosan untuk mengajak dan mengingatkan para masyarakat buleleng yang masih diluar bisa pulang saat memilih."Upaya kita telah melakukan beberapa terobosan seperti lagu 'Yuk Mulih ke Buleleng Memilih' dan beberapa upaya yang dilakukan agar masyarakat bisa pulang memilih,"lanjutnya.
Dilain sisi menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Kadek Carna Winata mengingatkan kepada salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Gede Suardana yang status istrinya sebagai ASN diharapkan mengambil cuti saat mendampingi suaminya."Bagi calon yang istrinya ASN itu sudah diatur dalam keputusan Kementrian Menpan RB dimana yang bersangutan boleh mendampingi dengan melakukan cuti duluar tanggungan negara,"kata Carna.
Bahkan dirinya juga menjelaskan kalau seorang ASN yang ingin mendampingi suaminya dalam mencalonkan diri baik dalam pendaftaran atau yang lainnya dibolehkan namun yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas."Kalau yang bersangkutan ingin mendampingi suamiya diperbolehkan hanya saja yang bersangkutan hanya diam alias tidak boleh beraktifitas dan yang bersangkutan tidak boleh menggunakan atribut politik. Ya hanya diam saja saat mendampingi tidak boleh ngomong, berorasi atau menggunakan atribut partai cukup diam saja,"lanjutnya.
Begitupun lanjut Carna, saat melakukan simakrama pihaknya mengatakan boleh mendampingi namun hanya diam yang bersangkutan tidak boleh menunjukkan kode dengan jari tangan atau yang lainnya."Ya hanya diam cukup diam dan mendampinginya,"imbuhnya. @gus










