Pilkada Buleleng, Dua Bakal Calon Dinyatakan Menuhi Syarat

IMG-20240914-WA0002

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gede Agus Tryo Arisnawan

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati buleleng yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang dinyatakan telah lolos administrasi atau memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati Buleleng.

Kedua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni I Nyoman Sutjidra bakal calon bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang didampingi oleh Gede Supriatna yang merupakan bakal calon wakil bupati buleleng.

Bakal calon kedua yakni dari Partai Golongan Karya (Golkar) yakni Nyoman Sugawa Korry merupakan bakal calon bupati yang didampingi oleh Gede Suardana yang merupakan bakal calon wakil bupati Buleleng.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan  Wakil Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.

Setelah dilakukan penelitin terhadap pesyaratan kedua pasangan calon tersebut dinyatakan keduanya memenu syarat. Hal itu diungkapakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gede Agus Tryo Arisnawan saat dikonfirmasi, Jumat (13/09/2024) sore mengatakan kalau kedua pasngan calon bupati dan wakil bupati buleleng setelah dilakukan penelitian adminisatrasi keduanya dinyatakan memenuhi syarat.

”Setelah kita lakukan penelitian administrasi kedua pasangan calon telah memenuhi syarat. Hal itu Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  dan  Wakil Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil Walikota,”tuturnya.

BACA JUGA:  Simakrama, Koster Diarak Keliling Kampung

Dari lolosnya kedua bakal calon bupati sebelum dilakukan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana sebagai penyelenggara, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan, kritik atau tanggapan kepada kedua bakal calon bupati dan wakil bupati buleleng.

“Sebelum hal ini dilakukan penetapan kami dari KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan tanggapan serta masukannya terkait kedua bakal calon bupati dan wakil bupati. Masyarakat bisa memberikan masukan dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 mendatang,”jelasnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan dimana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp 081999936996 (IB. Bayu Wicaksana). Disamping itu, tata cara tanggapan masyarakat juga dapat diakses memalui website https://kab-buleleng.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng.

”Masyarakat bisa datang secara langsung ke KPU atau bisa menghubungi no telepon yang telah kami umumkan atau bisa juga melalui website KPU Kabupaten Buleleng,”tutupnya. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top