Komisisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Gianyar, AA Gede Agung Eka Putra, Rabu (16/6/2021) kemarin menyebutkan saat ini KPU Gianyar sedang melakukan kajian. “Persoalannya bukan saja menambah kursi, di Gianyar ada juga pemekaran Dapil,” ujar AA Eka Putra.
Sebelum diajukan ke KPU Pusat nantinya, KPU Gianyar terlebih dahulu mengadakan diskusi public dengan tokoh masyarakat dan akademisi. Hasil dari diskusi public itu, akan diserahkan ke KPU Pusat, baik menerima atau menolak penambahan kursi dan pemekaran dapil,” jelas AA Eka Putra.
Baca Juga :
Dewan Pertanyakan Capaian Retribusi Daerah, Realisasi Pajak PBB P2 Kecil Juga Dikritis
Bupati Mahayastra Siapkan Stimulus Bagi Pedagang Pasar, Pedagang Bakal Direlokasi di Pasar Yadnya, Blahbatuh
Saat ini di Gianyar terdapat lima dapil, Gianyar, Sukawati, Ubud, Blahbatuh-Tampasiring dan Payangan-Tegalalang. “Untuk pemekaran itu keputusan dari KPU Pusat, apakah menjadi 7 dapil, 6 dapil atau tetap 5 dapil seperti Pileg sebelumnya,” bebernya. Penduduk Gianyar di Tahun 2019 sebanyak 492.757 jiwa dengan nilai pembagi kursi 12.319 pemilih.
Sedangkan skema pembagian kursi perdapil bila semua kecamatan menjadi dapil tersendiri maka Dapil Sukawati 10 kursi, Blahbatuh 6 kursi, Gianyar 9 kursi, Tampaksiring 5 kursi, Ubud 6 kursi, Payangan 4 kursi dan Tegalalang 5 kursi. “Ini baru skema, bisa saja berkurang satu atau nambah satu tiap dapil, ini baru skema bila 45 kursi,” tambahnya. (sar)