Piagam Cilayukti, Desa Adat Se-Karangasem Tolak Sampradaya

Loading

AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Aktivitas sampradaya non dresta Bali di Kabupaten Karangasem yang dinilai cukup massif membuat MDA Kabupaten Karangasem mengambil sikap.

Salah satu sikap yang diambil, yakni melakukan penolakan terhadap aktivitas sampradya non dresta Bali di Kabupaten Karangasem yang dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem bersama bendesa dan prajuru adat, mewakili 190 desa adat se Karangasem hadir, dan disaksikan PHDI Karangasem mengggelar deklarasi penolakan yang digelar di area jaba Pura Silayukti, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, ditandai dengan penandatanganan "Piagam Cilayukti”, pada Senin (1/6/2021) kemarin.

Baca Juga :
Tingkatkan Literasi Generasi Muda, PDI Perjuangan Gelar Lomba Cerdas Cermat Susastra Bali
Parwata Terima Komunitas Penghobi Olah Raga Otomotif Badung Boomber Reborn


Bendesa Madya Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana,mengatakan, piagam Cilayukti ini berisi lima poin yang ditandatangani oleh para bendesa adat. Salah satu pointnya, seluruh desa adat agar tetap menjaga agama, adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai kearifan lokal Bali dari rongrongan sampradaya non dresta Bali.

“Seluruh bendesa maupun prajuru adat sepakat berikrar terhadap lima poin dalam "Piagam Cilayukti" itu,” ujarnya.

I Ketut Alit Suardana menyampaikan,Deklarasi juga menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali. Alit Suardana juga menilai, Desa adat sebagai benteng penegakan Bali akan dipertaruhkan untuk memperjuangkan catur dresta Bali. Apalagi, sebutnya, berdasarkan laporan masyarakat,jika di kabupaten Karangasem ada dugaan sejumlah warga sudah mulai mengembangkan sampradaya non dresta Bali.

“Penandatanganan "Piagam Cilayukti" diikuti delapan bendesa alitan atau delapan MDA kecamatan di Karangasem yang disaksikan bendesa dan prajuru serta PHDI Karangasem,” ujarnya. 

Disampaikanya, pihaknya juga telah membentuk kelompok kerja untuk turun dan mengecek setiap informasi terhadap keberadaan aktivitas kelompok sampradaya non dresta Bali di desa-desa adat. Alit Suardana juga mengatakan, jika aktivitas mereka bersifat individual.

“Apabila sampradaya non dresta Bali berkembang, kami khawatirkan bakal merongrong tradisi atau budaya Bali yang telah ada,” ujarnya lagi. 

Deklarasi penolakan sendiri  digelar di area jaba Pura Silayukti, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, ditandai dengan penandatanganan "Piagam Cilayukti". Beberapa bendesa dan prajuru adat, mewakili 190 desa adat se Karangasem hadir, dipimpin Bendesa Madya MDA Karangasem, dan disaksikan PHDI Karangasem. (bud)
Scroll to Top