DENPASAR -fajarbali.com |Sebuah perusahaan minuman yang berkantor di Jalan Kebo Iwo, Denpasar Barat, melaporkan petugas pengiriman barang berinisial DNFA alias Dafa (26) ke Polresta Denpasar, pada Senin 13 Oktober 2025.
Pelaku asal Mojokerto, Jawa Timur tersebut diduga membawa kabur beberapa jenis minuman, dan meninggalkan mobil perusahaan di pinggir jalan. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian Rp.25 juta rupiah.
Sumber dilapangan mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan minuman itu terjadi pada Jumat 26 September 2025 sekitar pukul 16.15 Wita. Disebutkan, pelaku merupakan pegawai yang setiap harinya ditugaskan mengirimkan minuman tersebut ke pihak distributor di wilayah Bali.
Pelaku sendiri disebutkan sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Namun entah mengapa, pelaku nekat meninggalkan mobil perusahaan di pinggir jalan dan membawa kabur berbagai jenis minuman. Diduga kuat, pelaku melarikan minuman mahal tersebut karena faktor ekonomi.
Adapun minuman yang dibawa kabur yakni 14 dus Iceland Vodka 700 ml, 2 botol Iceland Vodka Citrus 350 ml, 6 botol Singaraja premium 620 ml.
"Perusahaan mengalami kerugian Rp.25 juta. Pelaku sebagai petugas pengiriman barang ke distributor meninggalkan mobil di jalan dan minumanya dibawa kabur," ungkap sumber.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polisi oleh pemilik perusahaan, pelaku Dafa yang merupakan asal Madiun, Jawa Timur belum berhasil ditangkap. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi saksi dan mencari barang bukti lainnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait laporan pihak perusahaan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi belum memberikan komentar. "Saya belum dapat informasi itu, di cek dulu," bebernya, Rabu 15 Oktober 2025. R-005