Perwali PKM Diberlakukan Pedagang dan Distributor Wajib Bawa Surat Keterangan

(Last Updated On: 14/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Petugas yang berjaga di pintu masuk perbatasan Kota Denpasar diharapkan bertindak secara simpatik terhadap warga yang masuk ke Denpasar saat penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hari ini, Jumat (15/5/2020). Petugas pun  diminta tidak arogan namun tetap tegas dalam pemeriksaan dan penindakan secara administrasi.

 

 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, Walikota Denpasar menginstruksikan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan PKM.

Petugas yang berjaga diminta untuk tetap berlaku simpatik, ramah, memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait PKM bagi yang kurang paham, memberikan penjelasan Covid-19 dan kesehatan hingga teguran bagi yang tidak menggunakan masker. Namun demikian petugas tetap  tegas dalam menerapkan aturan. “Pimpinan kami mengingatkan kepada petugas agar tidak arogan serta berlaku simpatik dalam bertugas. Ramah, memberikan penjelasan yang baik tanpa emosi, dan tentunya harus tetap tegas dalam melaksanakan tugas. Kalau ada yang melanggar seperti penggunaan masker ya wajib untuk ditegur. Jika diulang sanksi administrasi dikenakan,” papar Dewa Rai

Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar ini mengatakan, petugas tidak boleh melakukan kekerasan dan menindak secara fisik bagi pelanggar. “Jangan mengambil tindakan diluar kewenangan di dalam Perwali. Apalagi melakukan kekerasan, itu tidak ada yang ada sanksi administrasi saja,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kabupaten lain yang ingin masuk ke Denpasar untuk bekerja, lanjut Dewa Rai, wajib membawa surat keterangan untuk memperlancar perjalanan mereka. Bukan hanya pekerja kantor, namun juga pedagang dan distributor juga wajib membawa surat keterangan. 

Bagi yang berjualan di pasar wajib membawa surat keterangan dari Pasar tempat mereka berjualan. Sedangkan distributor maupun suplier juga wajib membawa surat keterangan kerjasama agar bisa lancar masuk untuk bekerja dan membawa produk. “Kalau tidak kan mereka sedikit lambat karena pasti ditanya-tanya sama petugas. Tapi kalau sudah ada surat keterangan yang dibawa ya tinggal perlihatkan saja trus diperiksa masker dan suhu tubuh sudah bisa jalan,” jelasnya.

Sedangkan bagi warga yang tinggal atau berdomisili di Denpasar yang memiliki keperluan bekerja di luar Denpasar, mereka wajib membawa surat keterangan domisili atau keterangan tempat tinggal dari desa atau lingkungan mereka. “Kalau Warga Denpasar tidak masalah bekerja di luar Kota, pulangnya tinggal berikan KTP bahwa benar KTP Denpasar. Tapi kalau yang KTP luar Denpasar dan berdomisili di Denpasar itu harus mencari keterangan kepala lingkungan setempat,” tandas Dewa Rai. (Car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

 Warga Dangin Puri Kaja Terima BLT

Kam Mei 14 , 2020
Dibaca: 22 (Last Updated On: 14/05/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Menjelang diberlakukan Peraturan Walikota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Perwali PKM) Pemerintah Kota Denpasar memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat di Desa Dangin Puri Kaja.  Bantuan ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Denpasar kepada masyarakat akibat Covid 19 yang masalah dibidang perekonomian.     Save as […]

Berita Lainnya